• Latest
  • Trending
Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

1 tahun ago
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumut 2027, Tegaskan Sinkronisasi Arah Pembangunan

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumut 2027, Tegaskan Sinkronisasi Arah Pembangunan

5 jam ago

Pastikan Pelayanan Optimal, Baharuddin Siagian Tinjau Program BERLAYAR di Talawi

1 hari ago
Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

3 hari ago
Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

3 hari ago
INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan, Sentuh Pendidikan hingga Ekonomi Warga

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan, Sentuh Pendidikan hingga Ekonomi Warga

3 hari ago
PT INALUM: Menempa Keberhasilan, Menjaga Masa Depan Lewat ESG

PT INALUM: Menempa Keberhasilan, Menjaga Masa Depan Lewat ESG

5 hari ago
PT Inalum Ajak Wartawan Sumut Lewat Inalum Journalistic 

PT Inalum Ajak Wartawan Sumut Berkompetisi Lewat Inalum Journalistic 

6 hari ago
PT Inalum Ajak Wartawan Sumut Lewat Inalum Journalistic 

INALUM Ajak Wartawan Sumut Berkompetisi Lewat Injournalistic

6 hari ago
PT Inalum Ajak Wartawan Sumut Lewat Inalum Journalistic 

PT Inalum Ajak Wartawan Sumut Lewat Inalum Journalistic 

6 hari ago
24 April 2026: Karnaval Pesta Rakyat Warnai HUT ke-155 Siantar, Dua Jalan Utama Ditutup 4 Jam

24 April 2026: Karnaval Pesta Rakyat Warnai HUT ke-155 Siantar, Dua Jalan Utama Ditutup 4 Jam

6 hari ago
Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

1 minggu ago
Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, April 23, 2026
Kamis, April 23, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

Desember 15, 2024
in Pematang Siantar
Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar | Jenews.id, Pesta demokrasi melalui pelaksanaan kepala daerah di Siantar – Simalungun telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 yang lalu. KPUD setempat juga telah menetapkan pasangan Anton-Benny dan Wesly-Herlina sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun pada tanggal 05 Desember 2024 dan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar pada 03 Desember 2024 untuk periode 2025-2030. Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun merupakan 2 (dua) dari 270 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun ada hal yang berbeda dari pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut, yang mana untuk Pilkada Simalungun pasangan calon petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK, sedangkan pasangan calon petahana Susanti-Ronald mengajukan permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah Kota Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi. Permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (11/12/24), melalui akta permohonan elektronik Nomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Menanggapi fenomena Pilkada di dua daerah tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah di Kota Pematang Siantar yang diajukan oleh pasangan Suanti-Ronald ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak atau upaya hukum yang legal dalam konstitusi.

“upaya hukum permohonan sengketa atas hasil Pilkada Kota Pematang Siantar yang dimohonkan oleh pasangan calon petahana Susanti-Ronald merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum”, kata Sepri Ijon, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

Sepri Ijon juga menambahkan, dalam membuat pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi sudah diatur syarat formil permohonan oleh Mahkamah Konstitusi yakni perihal tenggat waktu pendaftaran permohonan sengketa dan ambang batas selisih suara sah pasangan calon.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPUD setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Artinya pasangan calon yang merasa dirugikan hanya bisa mengajukan permohonan sengketa paling lambat 3 hari kerja sejak KPUD menetapkan perolehan suara hasil pemilihan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, MK sebagai lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, nanti akan tetap dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak,” tambah pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.

Sepri Ijon juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2), pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 07 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Senada dengan ketentuan Perpres tersebut, untuk hasil Pilkada Kabupaten Simalungun, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan dilantik sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut dikarenakan pasangan calon petahana RHS-AZI tidak ada mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Simalungun.

“berbeda dengan Kabupaten Simalungun, sejak KPUD Kabupaten Simalungun menetapkan pasangan calon Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih, tidak ada permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menandakan pasangan calon Anton-Benny bisa segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres No.80 Tahun 2024. Meskipun ada ihwal lain dalam Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Maret 2024, namun itu bukan berarti akhir masa jabatan kepala daerah yang menjabat tidak berakhir pada Tahun 2024,’ tutur Sepri Ijon.

“Adapun amar putusan MK tersebut hanya mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Artinya pasca terbitnya Perpres No.80 Tahun 2024, maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang tidak bersengketa di MK harus segera dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan usulan mengenai percepatan pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi usulan Mendagri tersebut, menurut Sepri Ijon, pelantikan kepala daerah terpilih untuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar secara bertahap sudah dapat diagendakan mulai Januari 2025 untuk memudahkan pelaksanaan program Tahun 2025.

“kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, agar dilantik saja secara bertahap mulai awal bulan Januari 2025. Kabupaten Simalungun salah satunya adalah daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Artinya, tidak ada alasan apapun untuk menunda pelantikan Anton-Benny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih. Demikian juga untuk Kota Pematang Siantar, jika kemudian hasil pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, maka Wesly-Herlina sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar terpilih juga sudah bisa dimasukkan dalam agenda pelantikan,” tutup Sepri Ijon. (Red)

Previous Post

3 Duta Baca Gunungsitoli Masa Bhakti 2024-2027 Dikukuhkan

Next Post

HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post
HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 526 kali.