• Latest
  • Trending
Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

1 tahun ago
Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

2 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

2 hari ago
Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

3 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

3 hari ago
Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

3 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

3 hari ago
Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

3 hari ago
INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

3 hari ago
Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

4 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

5 hari ago
Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

5 hari ago
Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, Juni 14, 2026
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan

Desember 15, 2024
in Pematang Siantar
Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar | Jenews.id, Pesta demokrasi melalui pelaksanaan kepala daerah di Siantar – Simalungun telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 yang lalu. KPUD setempat juga telah menetapkan pasangan Anton-Benny dan Wesly-Herlina sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun pada tanggal 05 Desember 2024 dan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar pada 03 Desember 2024 untuk periode 2025-2030. Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun merupakan 2 (dua) dari 270 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun ada hal yang berbeda dari pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut, yang mana untuk Pilkada Simalungun pasangan calon petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK, sedangkan pasangan calon petahana Susanti-Ronald mengajukan permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah Kota Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi. Permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (11/12/24), melalui akta permohonan elektronik Nomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Menanggapi fenomena Pilkada di dua daerah tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah di Kota Pematang Siantar yang diajukan oleh pasangan Suanti-Ronald ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak atau upaya hukum yang legal dalam konstitusi.

“upaya hukum permohonan sengketa atas hasil Pilkada Kota Pematang Siantar yang dimohonkan oleh pasangan calon petahana Susanti-Ronald merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum”, kata Sepri Ijon, Sabtu (14/12/2024).

Sepri Ijon juga menambahkan, dalam membuat pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi sudah diatur syarat formil permohonan oleh Mahkamah Konstitusi yakni perihal tenggat waktu pendaftaran permohonan sengketa dan ambang batas selisih suara sah pasangan calon.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPUD setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Artinya pasangan calon yang merasa dirugikan hanya bisa mengajukan permohonan sengketa paling lambat 3 hari kerja sejak KPUD menetapkan perolehan suara hasil pemilihan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, MK sebagai lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, nanti akan tetap dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak,” tambah pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.

Sepri Ijon juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2), pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 07 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Senada dengan ketentuan Perpres tersebut, untuk hasil Pilkada Kabupaten Simalungun, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan dilantik sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut dikarenakan pasangan calon petahana RHS-AZI tidak ada mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Simalungun.

“berbeda dengan Kabupaten Simalungun, sejak KPUD Kabupaten Simalungun menetapkan pasangan calon Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih, tidak ada permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menandakan pasangan calon Anton-Benny bisa segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres No.80 Tahun 2024. Meskipun ada ihwal lain dalam Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Maret 2024, namun itu bukan berarti akhir masa jabatan kepala daerah yang menjabat tidak berakhir pada Tahun 2024,’ tutur Sepri Ijon.

ADVERTISEMENT

“Adapun amar putusan MK tersebut hanya mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Artinya pasca terbitnya Perpres No.80 Tahun 2024, maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang tidak bersengketa di MK harus segera dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan usulan mengenai percepatan pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi usulan Mendagri tersebut, menurut Sepri Ijon, pelantikan kepala daerah terpilih untuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar secara bertahap sudah dapat diagendakan mulai Januari 2025 untuk memudahkan pelaksanaan program Tahun 2025.

“kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, agar dilantik saja secara bertahap mulai awal bulan Januari 2025. Kabupaten Simalungun salah satunya adalah daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Artinya, tidak ada alasan apapun untuk menunda pelantikan Anton-Benny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih. Demikian juga untuk Kota Pematang Siantar, jika kemudian hasil pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, maka Wesly-Herlina sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar terpilih juga sudah bisa dimasukkan dalam agenda pelantikan,” tutup Sepri Ijon. (Red)

Previous Post

3 Duta Baca Gunungsitoli Masa Bhakti 2024-2027 Dikukuhkan

Next Post

HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post
HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Langkat: Momentum Penguatan Peran Menuju Indonesia Emas 2045

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 544 kali.