Batam I jenews.id, Polda Kepri Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap tiga kasus perjudian dalam satu minggu bertempat di Lobby Utama. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SI.K, M.Si pada Senin (22/8/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SI.K, M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SI.K menyampaikan dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap, satu diantaranya kasus perjudian online melalui website dan dua kasus perjudian konvensional jenis siejie, ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menyebutkan kejadian pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan TKP didaerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial R sebagai penulis dan J sebagai pembeli, ucap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Kemudian sehari setelahnya, kejadian di Pasar Jodoh pada tanggal 17 Agustus 2022 Personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengungkap praktek judi, berupa Siejie dan berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai pembeli dan berinsial A juga sebagai pembeli.
“Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian Siejie ini”, imbuh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menambahkan Pada tanggal 17 agustus 2022 juga kami juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku berinsial V selaku pengawas, RP, RA, RA, ABM, H dan AS selaku Cs di 2 kamar salah satu Hotel Kota Batam.
Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti di 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT warna Merah Hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, 1 (satu) buah Tas Selempang Merk Bally warna Hitam, 2 (dua) buah buku rekapan nomor Siejie, 2 (dua) buah pena,13 (tiga belas) buku tabungan.
Lanjutnya menerangkan, 14 (empat belas) unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 2.516.500, 7 (tujuh) Token Bank, Tas pinggang warna coklat, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan Siejie, 1 (satu) CPU Leat, 2 (dua) monitor plus keyboard, 4 (empat) unit CPU, 6 (enam) unit monitor dan 4 (empat) unit Keyboard, jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUH Pidana Dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman Pidana selama 10 tahun serta Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K, M.Si
Atas kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K, M.Si mengatakan langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, tutupnya, (jbd).