jenews.id – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda menuai kritik, dianggap merupakan putusan yang keliru, meskipun belum inkrah dan masih ada upaya banding. Berbagai macam tanggapan terhadap putusan ini, salah satu dari advokat Arih Yaksana Bancin, SH dari kantor AYB dan Rekan, Senin (06/03/2023.
Hakim yang memutuskan perkara partai prima dianggap merusak suasana tahapan pemilu yang melanggar hukum dan konstitusi. Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Arih menilai, hakim tersebut tidak paham akan hukum pemilu.
“Gugatan Perdata merupakan urusan private, yang dampak hukumnya dirasakan oleh penggugat dan tergugat bukan untuk umum. Sementara bila pemilu ditunda yang dirugikan bukan hanya kpu melainkan kepersertaan partai peserta dan juga seluruh rakyat Indonesia. Putusan perdata tidak boleh mengorbankan kepentingan umum diluar para pihak. Sehingga hakim tersebut layak diberikan sanksi tegas karena tidak mengerti hukum pemilu dan tidak profesional,”katanya.
Putusan tersebut selain dianggap sebagai dagelan, juga dapat menciptakan opini-opini spekulasi. Selayaknya, Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan putusan sengketa wilayah administrasi terlebih dahulu di Bawaslu dan PTUN yang telah memutuskan perkara partai prima. Bukan malah membuat putusan baru yang diluar kewenangan dan kompetensi Pengadilan Umum.
“Kita dukung KPU melawan putusan tersebut, tentunya melakukan sesuai prosedur hukum. Masih ada tingkatan upaya Banding atau bahkan Kasasi nanti” kata Arih.
Kartika Ujung