• Latest
  • Trending
PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

1 tahun ago
Wali Kota Wesly Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

1 hari ago
Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

1 hari ago
Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut

Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut

1 hari ago
Pemko Pematangsiantar Cairkan Bantuan Keuangan Khusus Rp25 Miliar untuk Kabupaten Bener Meriah

Pemko Pematangsiantar Cairkan Bantuan Keuangan Khusus Rp25 Miliar untuk Kabupaten Bener Meriah

1 hari ago
Kades Sifalaete Tabaloho Desak Polisi Menangkap Pelaku “Cabul’ di Pos Kamling

Kades Sifalaete Tabaloho Desak Polisi Menangkap Pelaku “Cabul’ di Pos Kamling

2 hari ago
IRT Jadi Korban Cabul di “Pos Kamling” Desa Sifalaete Tabaloho

IRT Jadi Korban Cabul di “Pos Kamling” Desa Sifalaete Tabaloho

2 hari ago
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

2 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Pelantikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar, Serahkan Santunan Anak Yatim Rp15 Juta

Wali Kota Wesly Hadiri Pelantikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar, Serahkan Santunan Anak Yatim Rp15 Juta

3 hari ago
Bupati Batu Bara Lepas Kafilah MTQ ke-40 Sumut, Targetkan Kembali Jadi Lumbung Qori dan Qoriah

Bupati Batu Bara Lepas Kafilah MTQ ke-40 Sumut, Targetkan Kembali Jadi Lumbung Qori dan Qoriah

4 hari ago
Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

6 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

6 hari ago
Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Juni 18, 2026
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

Maret 15, 2025
in Pematang Siantar
PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

Pematangsiantar | Jenews.id, Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. PT Kianho Siantar Toba Logistik, yang berlokasi di Jalan Medan KM 9, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja. Bahkan, beberapa pekerja yang mengabdi hingga 30 tahun lebih tidak mendapatkan pesangon dan hak – haknya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu pekerja yang mengalami hal tersebut kini telah menggandeng Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, saat dikonfirmasi oleh media.

Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah dan disertai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk:

ADVERTISEMENT

1. Pesangon sesuai masa kerja.

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi pekerja yang telah bekerja lama.

3. Uang penggantian hak (UPH) seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban ini dan memberhentikan pekerjanya begitu saja tanpa kompensasi yang layak.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Menurut Ferry SP Sinamo, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut mengingat pengusaha tetap mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta mediasi bipartit dan tripartit.

2. Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan untuk menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.

3. Melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.

4. Melaporkan ke Polres Pematangsiantar atau Polres Simalungun, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait hak-hak pekerja.

5. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ada indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Ferry SP Sinamo.

ADVERTISEMENT

Menunggu Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini. Pekerja yang terdampak berharap agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Masyarakat dan berbagai pihak pun menanti langkah tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak. (Boang)

 

Previous Post

DPRD Telusuri Dugaan Praktek Pungli di Pelabuhan Laut Gunungsitoli

Next Post

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

Next Post
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 217 kali.