• Latest
  • Trending
PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

1 tahun ago
Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan Qurban

Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan Qurban

58 menit ago
Wali Kota Wesly Lepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 H

Wali Kota Wesly Lepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 H

1 jam ago
Kader Gerindra Soroti Penghadangan Wartawan di Bandara Binaka Gunungsitoli

Kader Gerindra Soroti Penghadangan Wartawan di Bandara Binaka Gunungsitoli

7 jam ago
Kasus Pengerusakan Mangrove di Teluk Belukar Bergulir, Polisi Panggil Ketua LSM KCBI

Kasus Pengerusakan Mangrove di Teluk Belukar Bergulir, Polisi Panggil Ketua LSM KCBI

1 hari ago
MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Bupati Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang

MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Simalungun Resmi Di tutup Bupati Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang

1 hari ago
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Polri Fokus Penegakan Digital ETLE

Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Polri Fokus Penegakan Digital ETLE

1 hari ago
Wartawan Dihadang Wawancarai Pangdam l/BB Soal Kinerja Dandim Nias

Wartawan Dihadang Wawancarai Pangdam l/BB Soal Kinerja Dandim Nias

2 hari ago
Empat Karyawan Toko Diduga Keracunan Asap Genset, 2 Meninggal Dunia dan 2 Dirawat di Batu Bara

Empat Karyawan Toko Diduga Keracunan Asap Genset, 2 Meninggal Dunia dan 2 Dirawat di Batu Bara

4 hari ago
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

1 minggu ago
Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

1 minggu ago
Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Mei 27, 2026
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

Maret 15, 2025
in Pematang Siantar
PHK Tanpa Pesangon, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

Pematangsiantar | Jenews.id, Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. PT Kianho Siantar Toba Logistik, yang berlokasi di Jalan Medan KM 9, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja. Bahkan, beberapa pekerja yang mengabdi hingga 30 tahun lebih tidak mendapatkan pesangon dan hak – haknya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu pekerja yang mengalami hal tersebut kini telah menggandeng Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, saat dikonfirmasi oleh media.

Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah dan disertai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk:

1. Pesangon sesuai masa kerja.

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi pekerja yang telah bekerja lama.

3. Uang penggantian hak (UPH) seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban ini dan memberhentikan pekerjanya begitu saja tanpa kompensasi yang layak.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Menurut Ferry SP Sinamo, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut mengingat pengusaha tetap mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta mediasi bipartit dan tripartit.

ADVERTISEMENT

2. Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan untuk menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.

3. Melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.

4. Melaporkan ke Polres Pematangsiantar atau Polres Simalungun, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait hak-hak pekerja.

5. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ada indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Ferry SP Sinamo.

Menunggu Tanggapan Perusahaan

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini. Pekerja yang terdampak berharap agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Masyarakat dan berbagai pihak pun menanti langkah tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak. (Boang)

 

Previous Post

DPRD Telusuri Dugaan Praktek Pungli di Pelabuhan Laut Gunungsitoli

Next Post

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

Next Post
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 210 kali.