Pematangsiantar | Jenews.id, Perwira polisi di Polres Pematangsiantar Ipda Pitra Jaya, yang sempat melaporkan balik anak kandungnya inisial MFA (16) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya resmi mencabut laporan pengaduannya. Setelah laporan dicabut, kasus itu pun dihentikan.
“Iya (kasus dihentikan). Si anak sudah tidak ada masalah,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar dikutip dari detiknews, Jumat (22/10/2021)
Anak dari Ipda PJ, MF, juga melaporkan ayahnya itu dalam kasus KDRT. Boy mengatakan kasus dari laporan MFA itu terus berlanjut.
“Kalau (pelaporan anak terhadap) PJ tetap diproses,” jelas Boy
Sebelumnya, MF ditetapkan sebagai tersangka dari laporan balik ayahnya Ipda P. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MFA melaporkan ayahnya itu dalam kasus KDRT.
“Hal ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sumut. Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Minggu (17/10/2021)
Laporan MFA kepada ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020. Komalasari menilai laporan mereka ke Polres Pematangsiantar itu tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, mereka membuat laporan ke Polda Sumut.
Sementara laporan dari Ipda PJ kepada MFA bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021. MFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021. Dia menilai penetapan ini tidak tepat.
“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” tutur Komalasari.
MF kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah MF menjadi tersangka, polisi mengatakan ayah dari MF yang membuat laporan sudah mencabut laporannya itu
“Ini Pak P sendiri sudah mencabut laporan pengaduannya kepada anaknya,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, Ipda PJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. PJ dijadikan tersangka karena diduga melakukan KDRT kepada anaknya, MF.
Tersangka, sudah dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar kepada wartawan, Senin (18/10/2021)
Ipda PJ diperiksa di Propam Polda Sumut. Boy menegaskan pihaknya selalu memproses semua laporan yang masuk
“Artinya, proses hukum pengaduan masyarakat itu kita terima, tidak ada siapa pun yang kebal hukum,” tutur Boy. (Int/taman)