Medan I Jenews.id, Waktu Perpanjangan Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor dan gratis Bea Balik Nama (BBN) tinggal seminggu lagi di wilayah Sumatera Utara. Namun Samsat Putri Hijau kelihatan sepi. Hal itu tampak pada saat Jenews.id berkunjung ke Kantor Samsat tersebut pada Kamis (15/12).
Pantauan awak media Jenews.id saat dimulai pemutihan denda pajak hingga sebelum berakhirnya waktu pemutihan pada tanggal 22 Desember ini, berlangsung aman, lancar, dan kondusif di Pelayanan Samsat Putri hijau.
Pelayanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu atap) Medan Utara di Jalan Putri Hijau bagi wajib pajak digelar di halaman samsat guna mengantisipasi Panas di dalam ruangan dan berdesak-desakan sesama wajib pajak.
Tenda Terpasang hampir menutupi seluruh bagian halaman Samsat, Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi berdiri lama dan berdesak-desakan.
Semua Petugas Loket Samsat, Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja bekerja dengan Profesional, ikhlas dan humanis yaitu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib Pajak.
Cara Pelayananyapun sangat efektif dan efisien, wajib pajak yang mengurus BBN (Bea Balik Nama) cukup menggesek nomor mesin dan nomor rangka serta memparafkan keloket cek fisik ranmor.
Kemudian setelah itu wajib pajak menyerahkan berkas kepada petugas untuk menjalankan Loket Arsip dan Register dilantai dua.
Setelah Siap dari loket Arsip dan Register, petugas loket mengembalikan berkas wajib pajak untuk selanjutnya melakukan Pembayaran administrasi BPKB, Untuk Roda empat dikenakan Rp.375.000 dan Roda dua Rp.225.000″, dan setelah daftar BPKB, selanjutnya berkas langsung daftar di loket satu untuk melakukan pembayaran .Pengambilan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),yaitu waktu jangka satu hari setelah Pembayaran.
Wajib pajak untuk ganti STNK pendaftaran nya diloket 2 dan khusus untuk pengesahan dilakukan gerai minibus yang parkir ditempat terpisah dihalaman PTPN dekat Rumkit.
Seperti yang diutarakan Sapri Maha, salah seorang wajib pajak saat diwawancarai awak media mengatakan, ”Saya sangat merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh Pihak samsat terkait teknis dan sistem yang dibuat samsat khususnya saat Pemutihan ini, sangat cepat dan tertip”, tutupnya.
Sementara Kepala. UPT Samsat Medan Utara Sofyan Romi Hutagalung ketika dimintai tanggapannya terkait sepinya Kantor Samsat Medan Utara, beliau menyampaikan pelaksanaan program pemutihan kali ini, kami sebagai pimpinan dan seluruh personil Samsat Medan Utara suatu kewajiban bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk pembayaran PKB/BBNKB.
Harapan kami kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya wilyah Medan Utara yang belum melakukan pembayaran PKB/BBNKB kami harapkan disisa waktu ini kiranya segera melakukan pembayaran. Kami siap melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar Pajak. “Pajak Kita Untuk Sumut Kita”. Begitu harapan Kepala UPT Samsat Medan Utara kepada seluruh warga Sumut. (Btg)