• Latest
  • Trending
Peredaraan Ganja 173 kg Jaringan Aceh Di Ungkap Polresta Deliserdang

Peredaraan Ganja 173 kg Jaringan Aceh Di Ungkap Polresta Deliserdang

1 tahun ago
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

13 jam ago
Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

2 hari ago
Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

3 hari ago
Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

4 hari ago
Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

4 hari ago
PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

7 hari ago
Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

1 minggu ago
Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

1 minggu ago
Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

1 minggu ago
Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

2 minggu ago
Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

2 minggu ago
Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Maret 4, 2026
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Peredaraan Ganja 173 kg Jaringan Aceh Di Ungkap Polresta Deliserdang

November 8, 2024
in Hukum
Peredaraan Ganja 173 kg Jaringan Aceh Di Ungkap Polresta Deliserdang

Deli Serdang | Jenews.id

“Kita mengamankan pelaku BF di Jalan Tangkul II, Kota Medan setelah transaksi di Kecamatan Batangkuis dan Percut Seituan dibatalkan. Dari lokasi tertangkapnya yang bersangkutan diamankan ganja 3 kg dari dalam jok motor Honda Vario BK 6150 AFW miliknya,” terang mantan Kapolres Madina itu.

Polresta Deliserdang membongkar peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 173 kilogram. Dari pengungkapan itu, tiga pelaku diamankan. Dua orang perempuan dan seorang laki-laki.

“Ketiga pelaku berinisal BF (pria), SW dan SS. Mereka bertempat tinggal di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam keterangan persnya didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Senin (22/5).

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini atas penyelidikan yang dilakukan tim Opsal Satresnarkoba Polresta Deliserdang dengan cara “undercover buy” di sejumlah lokasi.

ADVERTISEMENT

Dari interogasi pelaku BF,  lanjut Irsan, ia mengaku memperoleh ganja dari Dedek dan Farhan di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. “Kami melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Dedek dan Farhan, namun tidak ada di tempat. Di rumah itu, petugas mengamankan barang bukti ganja 170 kg terbungkus lakban kuning berada di dalam koper dan tas ransel. Begitu juga diamankan dua perempuan SW serta SS,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Hasil pemeriksaan, sebut Irsan, SW merupakan istri siri Dedek, sedangkan SS orangtua Farhan. Keduanya diduga terlibat dalam binsis peredaran ganja.

“Terhadap Dedek dan Farhan tengah dilakukan pengejaran,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rls/ong)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Walikota Medan di Wakili oleh H. Aulia Rachman

Next Post

Wali Kota Pematangsiantar sambut kehadiran atlet Marihat Inti Martial Arts Club

Next Post
Wali Kota Pematangsiantar sambut kehadiran atlet Marihat Inti Martial Arts Club

Wali Kota Pematangsiantar sambut kehadiran atlet Marihat Inti Martial Arts Club

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 316 kali.