Batam I jenews.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2. Hal ini dijelaskan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Selasa (13/9/22).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si menyebut bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak pulih dari masa pandemi covid-19, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ujar Dirlantas Polda Kepri.
Menurut Dirlantas Kombes Tri Yulianto menuturkan bahwa kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022.
Sebagai rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%, jelas Dirlantas Polda Kepri.
āSemoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” tutup Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si,(jbd).