Asahan | Jenews.id, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan pada Selasa (16/11/2021) kemarin
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didamping Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, SH kepada wartawan pada Kamis (18/11/2021) malam mengatakan tersangka adalah berinisial “FA” yang masih berusia 18 dan merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Tersangka berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 18 Nopember 2021 dirumahnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan serta penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan guna mengetahui motif tersangka membuang bayi tersebut.
Kasat Reskrim juga menambahkan untuk kronologis kejadian penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada diladangnya, kemudian menjumpai 1(satu) karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau kemudian warsimin menarik karung goni tersebut dan membukanya dan ternyata didalamnya didapati seorang bayi yang meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji polres asahan kemudian tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji, pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.
Reporter : Erik
Editor :. Taman