Batu Bara|Jenews.id – Terkait Polemik surat PC F.SPTI- K.SPSI Batu bara tentang pemberhentian – Pengangkatan Pengurus F-SPTI – K.SPSI di PT. Mass tertanggal 08 September 2025 lalu sudah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan oleh ketua dan sekjen F-SPTI – K.SPSI batu bara
“Pemberhentian dan Pengangkatan sudah sesuai AD/RT,” ucap Erwin.
“Masalah surat PC.F.SPTI- K.SPSI nomor 223/ORG/F.SPTI-K.SPTI/BB/2025, tertanggal 08 September 2025, terhadap PUK F.SPTI- K.SPSI di PT.Mass Tentang Instruksi Organisasi, saya nyatakan sudah sesuai SOP dan AD/ RT,” ujar PC.F.SPTI- K.SPTI Kabupaten Batu Bara Erwin di dampingi Sekjen Suhairi pada Media,Kamis 30/10/2025 saat berada di Desa Binjai Baru.
Suhairi menambahkan, Kami sebagai Pengurus Cabang F.SPTI- K.SPSI Kabupaten Batu Bara, telah melakukan rapat pleno dengan hasil yang baik dan memutuskan pengangkatan Kembali Arif Fahri Lubis sebagai Ketua keanggotaan Bongkar Muat Khusus di PT.Mass Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Untuk itu, Erwin berharap agar seluruh anggota di PT. Mass dapat menjalankan aktivitas dengan baik.
“Diharapkan kepada seluruh keanggotaan FUk F.SPTI- K.SPSI di PT.Mass di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai agar dapat tetap menjalankan aktivitasnya. Pemberhentian Pengurus lama wajib kita lakukan sesuai dengan Hasil keputusan bersama,” kilah Erwin.
Dia beralasan pergantian itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran AD/ART Organisasi. Sebab, menurutnya pengurus lama di PT. Mass sebelumnya terjadi rangkap jabatan.
“Agar kita tidak melanggar AD/RT organisasi. Yang mana pengurus Lama atas nama SB terjadi rangkap jabatan di PT.Mass.Dimana SB merupakan sebagai Humas Perusahan juga Ketua Keanggotaan Fuk.SPTI-K.SPTI. Itulah alasan yang sebenarnya,” tandas Suhairi.(Ros)














