No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Pembayaran retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Gunungsitoli disetorkan melalui via rekening pribadi. Praktik pembayaran yang mengangkangi ketentuan itu sudah berlangsung sejak Januari 2025.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega S.Pd, di ruang kerjanya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (25/7/2025).
Kepada wartawan, Wiradarman mengatakan sesuai ketentuan seharusnya retribusi RPH disetorkan melalui rekening milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli atau bendahara penerimaan dinas terkait.
Diungkapkannya, berdasarkan informasi diperoleh rekening pribadi yang menjadi tempat pembayaran retribusi adalah milik Tenaga Juru Pungut RPH bernama Asrawati Telaumbanua yang tercatat sebagai tenaga honorer pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.
“Temuan ini sangat mengejutkan, karena tidak ada satupun dalam ketentuan yang membenarkan transaksi keuangan daerah melalui rekening pribadi. Kami menduga, praktik pembayaran retribusi semacam ini dilakukan demi meraup keuntungan pihak tertentu”, ucap Wiradarman.
Menurut Wiradarman, sesuai ketentuan yang berlaku transaksi keuangan daerah harus dilakukan melalui rekening yang ditetapkan pemerintah daerah. Contohnya rekening bendahara umum daerah atau rekening satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Dimana, lanjutnya, penggunaan rekening pribadi sebagai tempat transaksi keuangan daerah sangat berpotensi menimbulkan permasalah yang berujung pada penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta pertanggungjawaban Walikota atas praktik pembayaran retribusi melalui rekening pribadi ini. Sebab tidak tertutup kemungkinan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak secara utuh disetorkan ke dalam kas daerah. Apalagi saat ini, pencapaian PAD Kota Gunungsitoli jauh di bawah target”, kata Wiradarman.
Selain itu, Wiradarman juga menyinggung pelayanan jasa yang diberikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli kepada pengusaha hewan ternak setelah memungut retribusi RPH. Karena secara fakta, kondisi RPH milik Pemerintah Kota Gunungsitoli jauh dari kata layak.
“Akibat bangunan RPH tidak sesuai standar, pengusaha hewan ternak merasa kecewa terhadap pelayanan jasa. Itu juga menyebabkan banyak diantara mereka tidak ingin menyembelih hewan ternaknya (Babi-red) di RPH meski telah dipungut retribusi sebesar Rp.50.000/ekor”, ucapnya.
Wiradarman menambahkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan transparan dalam melakukan pemungutan dan pengelolaan PAD yang bersumber dari setiap retribusi daerah. Artinya, pemungutan retribusi dapat dilakukan namun tetap dengan memberi pelayanan maksimal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menyarankan, agar Komisi ll DPRD Kota Gunungsitoli memanggil Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian termasuk pengusaha hewan ternak dalam rapat dengar pendapat. Kami juga mendorong, aparat penegak hukum menelusuri praktik pembayaran retribusi via rekening pribadi ini termasuk dalam tindak pidana pungutan liar atau tidak”, tandas politisi PKN itu. (STM)
No Result
View All Result