Asahan | Jenews.id, Adanya pembangunan perumahan duta mas 12 yang berada di jalan FL Tobing kelurahan gambir baru kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan berbuntut panjang.Hal ini dikuatkan dengan adanya keluhan warga sekitar dan laporan warga yang dirugikan diduga akibat berdirinya perumahan tersebut.
Muhammad Idrus Tanjung SH selaku Advocat yang ditunjuk warga angkat bicara, Senin 08 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib.di ruang kerjanya kantor hukum Jalan Bakti No 72, Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur terkait permasalah tersebut.
Pengacara Asahan yang kerab di sapa Idrus kepada media mengatakan, “Jika dari pihak pengembang perumahan Duta Mas ini tidak juga ada etikat baiknya kepada Klien kita, maka selanjutnya kita akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Idrus Tanjung SH yang mendampingi Kliennya Pandapotan Aritonang (56) merupakan warga Jalan FL Tobing No 83 A, Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan sawit milik Kliennya yang merasa dirugikan tersebut.
Dilokasi, Pandapotan Aritonang mengatakan, “Saya sudah melakukan upaya kepihak terkait, Kadus, Kelurahan, Camat, LHK dan Pihak Pengembang juga sudah kemari melakukan peninjauan namun hingga saat ini belum juga ada tindakan yang terbaik untuk mengatasi masalah ini,” kata Pandapotan Aritonang.
Berdasarkan pantauan , lahan sawit lebih kurang tiga rante itu dengan tanaman diatasnya berupa 30 Pokok Sawit milik Pandapotan Aritonang yang bertempat di Lingkungan V Kelurahan Gambir Baru, tepat bersebelahan dengan komplek perumahan Duta Mas tersebut terlihat jelas tergenang air setinggi lebih kurang 30 Cm.
Cobalah kita lihat bersama dilokasi ini, akibat dari genangan air tersebut yang terus menerus tidak pernah surut dan diduga mengandung kotoran dan limbah sampah dari perumahan Duta Mas ini, membuat tanaman 30 Pokok sawit yang sudah berumur 10 tahun ini terancam mati dan tidak dapat menghasilkan buah hingga saat ini.
Saya merasakan panen cuman 7 tahun selanjutnya gagal panen terus sejak adanya bangunan komplek perumahan Duta Mas ini, lebih kurang sejak tahun 2017 hingga saat ini pokok sawit saya ini tidak dapat memproduksi buah lagi, Jika kita hitung sudah berapa banyak kerugian yang saya alami lebih kurang ratusan juta rupiah, ungkap Klienya lebih lanjut.
Masih di lokasi yanga sama, Adv Mhd Idrus Tanjung SH mengutarakan kesimpulannya yang diperoleh dari kliennya yang merasa mengalami kerugian materi tersebut, pertama kita akan mencoba lakukan cara persuasip, kita akan lakukan upaya somasi untuk mediasi terkait hal ini kepada pihak pengembang Duta Mas Saudara Nato.
“Jika nantinya tidak juga ada tanggapan dan etiket baik dari pihak pengembang untuk perdamaian kepada Klien kita, maka langka selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun pidana,” tegas idrus mengakhiri. (Rik)