Medan,Jenews.id – Penetapan PT ALFAZZA JAYA MAS sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,9 Milyar menuai Kontroversi.
Pengadaan obat, Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 itu diduga ada konspirasi Pokja.
Pasalnya, Diduga kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial RK, diduga berpihak kepada salah satu perusahaan diduga sebagai ‘pengantin proyek’.
“Informasi yang diperoleh, Jumat (25/11/2022), Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB. ALAMP AKSI) Eka Armada Danu Saptala SE mengatakan, bahwa pada Kamis (24/11/2022) Pokja Pengadan barang dan jasa terjadwal melakukan pembuktian kualifikasi terhadap sejumlah perusahaan penawar proyek dikantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang beralamat di Jalan Diponegoro no 31, Kantor Gubernur Sumatera Utara”Ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di LPSE, lanjut Ketua Umum PB ALAMP AKSI yang akrab disapa Eka, mengatakan hanya mengetahui PT Syifa Bersaudara dan PT Mulia Farma Jaya yg hadir melakukan pembuktian kualifikasi.
“Sementara, PT Alpazha Jaya Mas yang ditetapkan menjadi pemenang lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 diduga tidak hadir melakukan pembuktian.”jelasnya.
Hal itu terungkap, Kata Eka lagi memaparkan, dugaan ketidakhadiran PT Alpazha Jaya Mas menghadiri pembuktian kualifikasi, berdasarkan laporan foto yang dikirimkan Pokja RK melalaui ponsel pegawai berinisial AD.
“Foto itu sengaja diambil, sebagai laporan kerja dan aktivitas Pokja RK hari Kamis sesuai jadwal yang lelang proyek di LPSS Sumut” pungkasnya.
Oleh karena itu, Ketua Umum PB ALAMP AKSI sebelum mengakhiri mengatakan, meminta Dinas Kesehatan Sumut membatalkan pemenang jika memang benar pelaksanaan lelang proyek tidak terindikasi monopoli.
Kita harapkan, proyek proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 yang sudah 3x batal sebelumnya tanpa ada alasan yang transparan pada proses pembatalan lelangnya.
“Ini lanjutan tender ke 4, aroma monopoli begitu kuat tercium. Gimana Sumut bermartabat, jika Gubernur Sumut terus menyuarakan visi-misinya, tetapi pada jajarannya diduga bermentalkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kami minta Gubernur panggil Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggada (PA) atas serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang beraroma korupsi ini. Serta buktikan secara transparan hasil evaluasi Pokja terhadap sejumlah perusahan yang diundangkan untuk melakukan pembuktian kualifikasi” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun sejumlah perusahaan peserta yang melakukan penawaran diantaranya, 1 PT. KARYA DAVIN NUSANTARA 94.242.161.1-124.000 Rp. 2.347.902.245,17 Rp. 2.347.902.245,17
2 PT ALFAZZA JAYA MAS 92.951.097.2-125.000 Rp. 2.382.869.079,00 Rp. 2.382.869.079,00
3 PT. SIYFA BERSAUDARA 02.848.353.5-124.000 Rp. 2.565.207.558,00 Rp. 2.565.207.558,00
4 PT. Banyuwangi Pharma Utama 80.200.533.0-627.000 Rp. 2.646.000.000,00 Rp. 2.646.000.000,00
5 PT. MULIA FARMA JAYA 86.641.330.5-124.000 Rp. 2.705.801.157,00 Rp. 2.705.801.157,00.
Sejumlah aktivis, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat (Ormas) sudah banyak menyuarakan aroma indikasi monopoli pada proses lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022.
Mulai dari munculnya dugaan surat dukungan terhadap salah satu perusahaan yang expired atau batas penggunaan tidak memenuhi syarat kerangka acuan kerja (KAK) di poin pertama, dilanjutkan dengan informasi dugaan ketidakhadiran perusahan PT Alpazha Jaya Mas yang terindikasi tidak hadir pembuktian kualifikasi tetapi menjadi pemenang.Pungkasnya(TIM/Red)