Medan I jenews.id, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali melakukan Aksi di Kejati Sumatera Utara, Aksi damai dilakukan di halaman Kejatisu, Selasa (15/3/2022). Dalam tuntutan itu mereka menyampaikan berbagai permasalahan dugaan korupsi di Sumatera Utara, bahkan ibarat kertas yang dipenuhi dengan coretan hitam yang sangat sukar untuk diputihkan kembali. Coretan hitam tersebut pun pernah menghantarkan Provinsi Sumatera Utara menjadi salahsatu Provinsi terkorup di Indonesia.
Hal ini seakan menunjukan betapa kurang seriusnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan praktik korupsi di Sumatera Utara. Padahal berbagai aturan telah dibuat, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang yang di ciptakan, kiranya mampu membuat para pejabat yang bermental korup menjadi jera. Namun, pengaplikasian Undang Undang tersebut diduga masih lemah.
Ketua PB ALAMK AKSI Eka Armada DS. S,E dalam Aksi itu menduga adanya “aroma” praktik korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Berdasarkan pengamatan kami, diduga telah terjadi praktik KKN pada proyek Pembangunan Jalan Beton Kampus II Pancing UIN Sumut Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.999.754.000,00. Proyek yang bersumber dari BLU 2021 tersebut dikerjakan oleh CV Harapan Baru. Kuat dugaan kami bahwa seharusnya proyek tersebut menggunakan mutu beton K225, namun fakta dilapangan diduga proyek tersebut memiliki mutu beton K175. Tak hanya itu diduga kuat jalan beton tersebut pun memiliki ketebalan yang tidak sesuai dengan standarisasinya.
Tidak hanya itu, dugaan korupsi lainnya yaitu pada proyek Pembangunan Drainase Kampus II Pancing UIN Sumut Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.000.243.000,00. Proyek yang bersumber dari BLU 2021 tersebut dikerjakan oleh CV. Jakronah. Pada proyek ini, kami menemukan bahwa Cover U Ditch (penutup saluran drainase) banyak yang sudah berlumut. Maka panut diduga bahwa Cover U Ditch (penutup saluran drainase) yang digunakan merupakan barang yang lama. Diduga kuat juga bahwa dinding drainase tersebut hanya di lakukan plester agar nampak seperti baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami pengurus besar Aliansi Mahasiswa dan pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas berbagai dugaan praktik korupsi yang kami sebutkan di atas.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terkait dugaan korupsi yang kami sebutkan di atas.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa KPA, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi yang kami sebutkan di atas.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menetapkan tersangka terkait dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa dan konstruksi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Dimana, saat ini permasalahan tersebut sedang di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Boang)