Batu Bara | Jenews.id, Rancangan Perubahan PERDA Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, tentang Penyertaan Modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya ,dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta Perubahan ke Empat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara pada Rapat Paripurna di Selenggarakan tepatnya di Ruangan DPRD Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, pada hari Senin.(8/05/2023).
Bupati Batu Bara menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan Kerjasama yang baik dalam Pelaksanaan Program Pembangunan, ujar Bupati Zahir yang disampaikan oleh Wakil Bupati OKy Iqbal Frima.
Selanjut nya pembangunan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara dengan sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Batu Bara ,untuk menjadikan Masyarakat Industri yang Sejahtera, Mandiri, Berbudaya, Serta Religius.
Dalam kesempatan tersebut penyampaian Bupati Zahir yang dibacakan oleh Oky Iqbal Frima ,Menjelaskan Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara yang Pertama Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No.3 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT. Pembangunan Bahtera Berjaya, Kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan yang ke Tiga Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, No.7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara yang diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara sebagai Berikut.
Semula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A dipisahkan menjadi masing – masing Dinas terdiri dari,Yaitu A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Type B, Kebersihan dan Dinas Lingkungan Pertamanan Type B.
Ke dua Membentuk Dinas Baru Type A, yaitu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan Type B, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Melakukan Perubahan Nomenklatur di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Tipe A.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, Bupati Ir H. Zahir. Map yang diwakili oleh wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima SE dan Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.(ros)