Pakpak Bharat |Jenews.id
Rapat Kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Salak dilaksanakan di hotel Lolona Salak, Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu 06 Desember 2020.
Pada kegiatan tersebut disambut hangat oleh Kepala Sekretariat Panwaslucam Salak Sarimuddin Berutu,SE. Dalam sambutannya beliau mengharapkan “Dengan terlaksananya kegiatan ini para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat memahami apa saja yang menjadi tugas saat mengawasi pada tanggal 09 Desember 2020 ini, Kalau ada yang masih kurang dimengerti langsung tanyakan kepada Narasumber kita” ungkap Sarimuddin Berutu, SE
Rapat Kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslucam Salak Umar Bin Khattab Manik, S.Pd. Beliau menyambut hangat kehadiran Para PKD dan PTPS.
“Yang akan menyampaikan materi hari ini merupakan orang-orang hebat, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan Ketua KPU Pakpak Bharat,dan Ketua PPK kecamatan Salak. jadi mohon untuk lebih diperhatikan dan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya hal yg belum dipahami terkait Pengawasan” Ungkapnya.
Hekdianto Boangmanalu selaku Ketua PPK Kecamatan Salak yang juga hadir dalam acara tersebut memaparkan apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Pengawas TPS didalam TPS. lebih detailnya dia menjelaskan bagaimana situasi dan posisi yang ada di TPS, siapa saja yang berhak masuk kedalam TPS . Bagaima Persiapan dan Proses Pemungutan dan Perhitungan suara harus benar-benar diawasi.
Dalam kegiatan rapat kerja ini , turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Mawardi Tumanggor,SH dan Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe.
Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe Pada kesempatan ini sebagai pemateri, dimana beliau menerangkan bagaimana menjadi Pengawas yang Profesional.
“Jajaran Pengawas dan KPU kebawah satu fungsi, agar Pemungutan dan Perhitungan suara dapat berjalan dengan normal harus sesuai aturan, Kedua lembaga ini saling bahu membahu dan mendukung” tegas ketua KPU Pakpak Bharat
“Ada yang menjadi perbedaan pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara kali ini dari yang biasa dilakukan, antara zaman normal dan covid-19, ditekankan tetap melaksanakan Protokol kesehatan” tambah Basra Munthe selaku ketua KPU Pakpak Bharat.
C6 yang sebelumnya dikenal orang sekarang diganti nama dengan istilah C Pemberitahuan, Pada C Pemberitahuan ada tertera waktu kedatangan Pemilih ke TPS agar mencegah terjadi kerumunan.
“Yang pasti Pemilih harus terdaftar di DPT dengan harus membawa C Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Bagi pengguna KTP tidak terdaftar di DPT tapi memenuhi syarat hak pilihnya dilayani pukul 12.00-13.00 sepanjang Surat Suara masih tersedia” tuturnya.
Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Mawardi Tumanggor,SH sebagai Narasumber pada acara tersebut menyampaikan bahwa “Tugas PTPS harus mematuhi Protokol Kesehatan. Pastikan semua Proses dan Pelaksanaan benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan” tegasnya.
Sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara diharapkan untuk mengenali atau mencari tau orang-orang yang menjadi saksi di TPS masing-masing.
” Jajaran PTPS kalau saksi seorang ASN tolong segera laporkan. Terkait mandat saksi! Kalau saksi tidak memiliki SK jangan berikan masuk, tuangkan dalam Form A. PTPS itu harus kritis untuk kebaikan bersama, baik dalam administarasi dan proses pelaksanaanya. Tetap melakukan kordinasi ke jajaran PKD. PTPS itu tetap dibackup” Ungkap Mawardi selaku ketua BAWASLU Pakpak Bharat.
“Saksi yang memakai atribut kampanye Paslon tolong diingatkan tidak diperbolehkan masuk. Silahkan suruh pulang baik itu dalam bentuk topi, baju, pita atau yang lainnya samasekali jangan diperbolehkan masuk” Tambahnya Mawardi.
Pada penutupan Kegiatan Rapat kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara resmi ditutup oleh Ketua Panwaslucam Salak.(Irwan)