Pematangsiantar | jenews.id
Merebaknya sebaran wabah virus corona (Covid-19) selain menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga telah menyebabkan faktor kejiwaan yang mendalam. Tidak hanya dalam pergaulan sehari-hari, dalam soal beribadah yang melibatkan orang banyak pun juga diantisipasi, bahkan dibatasi.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apel yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Pematangsiantar, Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Waka Polres Kompol Dolok Panjaitan akan menggelar Operasi Yustisi di Taman Bunga, Taman Hewan, Pasar Horas, Pasar Dwikora serta pusat keramaian lainnya, Senin (14/09).
Sejumlah warga, yang ditemukan tidak memakai masker di seputaran Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Pematangsiantar, disuruh memilih bernyanyi atau push up, sebagai hukuman untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya menjaga kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran virus.
Hukuman yang diberikan petugas gabungan dari Polres, Denpom I/1 Pematangsiantar, Kodim 0207/SML, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pemko yang menggelar Operasi Yustisi.
“Hukumannya sekarang, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” kata petugas kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker.
Setelah menerima dan memakai masker hadiah yang diterimanya, petugas mengingatkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan penegakan hukum, seperti denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwa).
Operasi Yustisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Biston Situmorang dan diikuti Kasat Sabhara AKP Muri Yasnal dan Kasat Lantas AKP M Hasan, serta melibatkan personil Denpom I/1, Kodim 0207/SML, personil dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP. (Remon).