JeNews.id l Simalungun, Berkat informasi dari masyarakat, satu lagi pemain narkoba diduga sabu-sabu di Perumnas Batu Enam, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus polisi. Melalui unit Satresnarkoba, NR, pria pengangguran ini berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 0.46 gram, pada Selasa, (16/01/2024).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa HP dan uang sebanyak 2.035.000, yang diduga hasil transaksi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane SH menjelaskan kronologi penangkap terhadap pelaku NR. Bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi itu kita lakukan serangkaian penyelidikan dijalan jambu raya, perumnas batu enam. Tak lama melakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku NR tanpa perlawanan”, jelas Irvan.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala Sik SH MH, yang baru saja dilantik sebagai Kapolres Simalungun mengucapkan bahwa, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan narkoba dan sikap tegas terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba.
“Ini adalah bukti serius kita terhadap pemberantasan narkoba. Tidak ada tempat untuk peredaran narkoba di kabupaten simalungun”. Ucap Irvan.
Untuk itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan bila ada mengetahui peredaran dan penggunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Editor : David Napitu,