Batu Bara| Jenews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika, kali ini, seorang pedagang berinisial RFN (38) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut, di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi shabu dengan berat brutto 0,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti shabu, tersangka mengakui kepemilikannya,” tegas AKP Arifin.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah pesisir timur Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba.(Ros)













