Subulussalam l Jenews.id, Pelantikan PPPK Kota Subulussalam pada tanggal 29 September 2025 lalu meninggalkan jejak hitam keadilan bagi masyarakat khususnya di Subulussalam, pasalnya dari 378 ASN PPPK yang dilantik, sebelas diantaranya diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab aktif dalam kegiatan politik praktis selama ini.
Mereka adalah Rahaji Sinaga merupakan Pengurus Partai Politik aktif ditahun 2024 di DPD PKS Kota Subulussalam sebagai sekretaris, sementara enam orang atas nama Usman, S.P, merupakan Caleg dari Partai Demokrat Dapil Subulussalam 3, Herliza anatasia caleg partai Nasdem dapil Subulussalam 3, Zurianto, S.pd caleg partai PKN dapil Subulussalam 4, Sariani caleg partai Demokrat Dapil Subulussalam 3, Ari yusyunus caleg partai Gerindra dapil Subulussalam 2, dan Putri sahadat bancin,S.H.,M.H caleg partai Aceh dapil Subulussalam 2 pada Pemilu Tahun 2024.
Adapun sisa empat orang lainnya atas nama Satria Tumangger, SH, merupakan influencer pasangan Affan Alfian-Faisal pada pilkada Subulussalam tahun 2024, Rustanul Aripin influencer pasangan Affan Alfian-Faisal pada pilkada Subulussalam tahun 2024, Sadia influencer pasangan Affan Alfian-Faisal pada pilkada Subulussalam tahun 2024, Ujang satria influencer pasangan Salmaza-Bahagia maha pada pilkada Subulussalam tahun 2024.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Ketua Aliansi Mahasiswa Aceh, Zulkifli. Menurutnya sejak awal pemberkasan seharusnya Pemerintah Kota Subulussalam tidak meloloskan peserta CASN PPPK yang tidak memenuhi syarat yaitu terlibat dalam kepengurusan partai politik atau yang terlibat dalam politik praktis. Karena hal tersebut bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pengangkatan ASN PPPK tersebut.
“Mengapa itu dilarang? Karena secara eksplisit Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Juga Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 23 Ayat 1 huruf f. Menyebutkan syarat menjadi ASN PPPK yaitu Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis” ucapnya tegas.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mempertanyakan kredibilitas Pak Rasyid selaku Walikota, terlebih kami ketahui dari masyarakat bahwa selama masa sanggah kemarin masyarakat sudah melaporkan ini ke BKN Pusat dan BKN juga sudah meminta pihak Pemko dalam hal ini Kepala BPKSDM Kota Subulussalam untuk menelaah dan memastikan laporan tersebut. Namun mereka tetap diloloskan padahal bukti-bukti yang diberikan masyarakat sudah sangat jelas dan terang.” tutur Zulkifli menambahkan.
Zulkifli juga meminta Walikota Rasyid agar segera membatalkan SK yang sudah diserahkan dan menelusuri peran Kepala BPKSDM Kota Subulussalam bila terbukti berperan meloloskan PPPK-TMS tersebut maka dia harus dicopot dan pecat karena diduga telah menerima suap.
“Kami meminta Walikota Subulussalam untuk mencabut SK mereka yang TMS dan bila Kepala BPKSDM terlibat maka demi prinsip good and clean governance dia harus dicopot dan dipecat” katanya menekankan.
Zulkifli mengaku pihaknya masih menunggu langkah tegas HRB untuk mencabut SK mereka dan bila dalam masa 26 hari masa kerja tidak ada tindakan maka saya dan kawan-kawan mahasiswa akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, juga akan melapor secara Pidana kepada Pihak penegak hukum karena dianggap membuat surat keterangan palsu.
“Demi keadilan, kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kota Subulussalam agar nantinya perjuangan kita berhasil”. Tutupnya.
Sementara itu Praktisi Hukum juga Aktivis anti korupsi Aceh Ahmad Zaini, S.H.,M.H turut memberikan komentar terkait kasus PPPK-TMS Kota Subulussalam, menurutnya persoalan ini banyak terjadi di beberapa daerah, ini terjadi lantaran adanya ambisi untuk mendapatkan status PPPK meskipun tidak memenuhi syarat.
“Fenomena ini banyak terjadi, seperti di Aceh Besar, termasuk Subulussalam dan berbagai daerah lainnya, saya juga heran kenapa bisa lolos”. Katanya.
“Padahal secara aturan jelas ini menyalahi bahkan bila terbukti ada manipulasi mereka yang TMS tapi tetap diloloskan bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun”. Terangnya.
Aktivis muda yang akrab disapa bang Zai ini juga mengingatkan Kepala Daerah agar berhati-hati dalam pengangkatan PPPK TMS karena secara hukum ini bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor : bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana. “Nah bayangkan jika ada 10 orang yang setiap bulan menerima gaji 3 juta rupiah dalam tempo 5 tahun berapa kerugian negara?, jadi hati-hati”. Tegasnya
Zai juga mengingatkan agar kepala daerah selalu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip kejujuran demi pembangunan peradaban bangsa dan negara. (TIM)












