No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – PJ Kepala Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Fangalulu Waruwu, S.Pd bantah dan memberikan klarifikasi terkait tayangan sejumlah pemberitaan media online lokal baru-baru ini yang menyeret namanya telah menggelapkan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta Dana penyelenggaraan Posyandu tahun anggaran 2025 hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Pemberitaan yang viral di beberapa media online itu menuding Pemerintah Desa Onozalukhu You diduga telah melakukan penyimpangan dalam realisasi anggaran honor GTT PAUD/TK serta Dana Posyandu Tahun Anggaran 2025, tidak benar dan tanpa mendasar,” ungkap Fangalulu Waruwu S.Pd, PJ Kades Onozalukhu You dalam konferensi Persnya dihadapan sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Jumat (20/03/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar PJ Kades Onozalukhu You Fangalulu Waruwu, S.Pd menegaskan bahwa seluruh realisasi ADD dan DD Onozalukhu You pada tahun anggaran 2025 telah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Undang-Undang Kemendes.
“Pemberitaan sejumlah media online tersebut tidak benar, Pemdes Onozalukhu You sudah melaksanakan realisasi anggaran kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan selalu koordinasi dengan pihak Kecamatan,” ucap Fangalulu.
Dalam konferensi pers tersebut PJ Kades Onozalukhu You turut didampingi Serius Waruwu Ketua Yayasan PAUD KB BERGANDENGAN TANGAN, PAUD/TK SWASTA DESA ONOZALUKHU YOU, dan PAUD/TK HASAMBUA, terkait tuduhan dalam pemberitaan tersebut sangat disayangkan dan tidak mendasar akurat, menyasar ke opini.
“Dasar tidak dibayarkan honor Guru GTT PAUD/TK dimaksud sudah saya konfirmasi ke Pemerintah Desa dan telah diberikan penjelasan karena berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tahap anggaran kedua belum masuk direkening Desa, maka honor tidak bisa dibayarkan kepada Guru-Guru GTT PAUD/TK,” katanya.
Lanjutnya Serius, penjelasan Pemerintah Desa Onozalukhu You telah saya bawa dalam forum rapat kepada seluruh Guru GTT PAUD/TK, kenapa tidak dibayarkan honor tersebut. Namun pada saat rapat berlangsung ada oknum Guru GTT mengambil vidio tanpa izin sempat saya tegur.
“Saya selaku Ketua Yayasan merasa tidak dihargai oleh oknum Guru GTT tersebut mengambil vidio tanpa izin tentu sudah menyalahi aturan rapat, yang seharusnya Guru sebagai contoh teladan bagi murid malah tidak mencerminkan etika sopan ditengah-tengah rapat sedang berlangsung,” tegas Arius Waruwu.
Oknum Guru GTT itu telah dipecat dari Yayasan karena tidak pantas sebagai contoh. Kita menduga bahwa oknum tersebut yang menjadi nara sumber dalam pemberitaan di beberapa media online yang telah tayang saat ini di publik,” tutup Ketua Yayasan.
Diakhir klarifikasi PJ Kades Onozalukhu You Fangalulu Waruwu, S.Pd menilai bahwa pemberitaan yang beredar di publik secara pribadi telah merugikan dirinya dan nama baik Pemerintah Desa Onozalukhu You dalam waktu dekat berencana melakukan somasi kepada media yang menulis berita tersebut.
“Kami akan lakukan somasi kepada semua media online yang menulis pemberitaan hoax tentang Desa Onozalukhu You. Wartawan harus paham tugas dan fungsinya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap PJ Kades.
Ia juga menegaskan bahwa menjadi wartawan tidak cukup hanya memiliki narasumber sepihak harus konfirmasi pihak yang diberitakan dan juga harus memahami kode etik jurnalistik dan tugas profesinya, yakni mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang akurat di publik bukan opini.
Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Kuasa Hukum Fangalulu Waruwu (PJ Kades Onozalukhu You), mengatakan secara resmi terkait dugaan berita fitnah yang beredar, menyatakan informasi tersebut tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Contohnya seperti yang beredar disalah satu Media Online baru baru ini yang mana klien saya belum pernah dikonfirmasi oleh Pembuat Berita: “Dengan ini, sebagai Kuasa Hukum Fangalulu Waruwu menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya informasi, narasi, dan pemberitaan yang bersifat fitnah, tidak berdasar, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di ruang publik, termasuk di media sosial”.
Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan Penjelasan dan Bantahan Khusus, Menyoroti poin-poin dalam berita fitnah yang diduga tidak benar dan memberikan klarifikasi yang sesuai dengan fakta. Misalnya, Fangalulu Waruwu membantah tuduhan belum pernah dikonfirmasi langsung oleh pembuat Berita dan bahkan tidak pernah menyampaikan kata-kata menakut-nakuti menghapus nama honorer di dapodik.
Selanjutnya, Yalisokhi menyampaikan, bahwa atas pemberitaan yang tidak seimbang tersebut, diduga merugikan kliennya dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selaku Kuasa Hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan upaya hukum baik pidana maupun perdata berdasarkan UU ITE.
Dalam penjelasannya, Yalisokhi Laoli, S.H mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dan mengharapkan kerja sama serta pengertian dari semua pihak agar dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab.” akhir kata Yalisokhi. (Red)
No Result
View All Result