Simalungun l Jenews.id, Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara memadati halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (25/9/2025) dengan membawa poster tuntutan, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga bermain dalam praktik mafia tanah di Nagori Pematang Dolok Kahean.
Tiga putusan sejarah dari Pengadilan Negeri Simalungun -Perkara Nomor: 180/Pdt.G/2024/PN.Sim, Perkara Nomor: 179/Pdt.G/2024/PN.Sim dan Perkara Nomor: 182/Pdt.G/2024/PN.Sim, yang dibacakan pada 11 Agustus 2025, dengan tegas membatalkan seluruh akta jual beli tanah warga. Majelis hakim menyatakan akta-akta yang dibuat oleh Notaris RP Tersebut batal demi hukum karena melampaui kewenangannya.
Koordinator aksi, M D Pramana, menyatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa dikhianati. “Masyarakat awam yang ingin membantu dengan menjual tanah untuk ‘kandang ayam’, justru dikelabui. Tanah mereka ternyata dialihkan untuk proyek rest area tol,” ujarnya dengan nada geram.
Tiga putusan Pengadilan Negeri Simalungun menjadi bukti utama. Dalam putusan bernomor 179,180 dan 182/Pdt.G/2024/PN.Sim, hakim memerintahkan pengembalian tanah kepada warga. Putusan itu membatalkan akta jual beli yang diduga cacat hukum. “Ini kemenangan, tapi kami tak ingin berhenti di sini. Para pelaku harus diadili secara pidana,” tegas Pramana.
Massa menuding sejumlah oknum terlibat dalam skema sistematis ini yaitu Pangulu Pematang Dolok Kahean dan Oknum Notaris LB diduga menjadi ujung tombak yang mendatangi warga dengan dalih palsu.
Sementara Notaris RP dituding melanggar prosedur dengan membuat akta tanpa kehadiran para pihak. Kejaksaan juga diminta mengaudit peran PT Hutama Marga Waskita (HMW) Sebagai pelaksana proyek tol dan memeriksa dugaan andil Kepala BPN Simalungun dalam penerbitan sertifikat bermasalah.
Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejari Simalungun menyatakan bahwa kasus ini masih dipandang sebagai perkara perdata murni yang sedang dalam proses banding. “Untuk dugaan pidana, kita masih menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” ujar perwakilan Kejaksaan tersebut.
Usai menyampaikan orasi di Kejari Simalungun, massa kemudian bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun untuk memberikan apresiasi atas tiga putusan yang memenangkan warga. “Kami ingin berterima kasih kepada PN Simalungun yang telah memberikan harapan keadilan bagi rakyat kecil,” tambah Pramana.
Humas PN Simalungun, Agung Cory F. D. Laia, menyambut baik apresiasi tersebut. “PN Simalungun mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang disampaikan oleh para aksi terhadap Pengadilan Negeri Simalungun,” ujarnya kepada awak media.
Namun penjelasan itu tidak menyurutkan niat massa. Sepuluh tuntutan telah diserahkan, termasuk desaan agar Presiden RI turun tangan. “Kami tidak akan diam. Mafia tanah yang merampas hak rakyat kecil harus dihancurkan,” pungkas Pramana diiringi pekikan ‘Merdeka’ dari puluhan massa yang berbaris rapi. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib. (Boang)