Simalungun | jenews.id, LSM Formikom (forum masyarakat miskin) yang diketuai Lipen Simanjuntak bersama masyarakat pada Selasa, 22/06/2021 melakukan aksi unjuk rasa di PT TPL (Toba Pulp Lestari) sektor Aek Nauli Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Saat berorasi didepan portal PT TPL dalam kawalan pihak pengamanan perusahaan dan kepolisian, Lipen Simanjuntak menyampaikan agar Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo mencabut izin PT TPL. Lipen menilai bahwa perusahan tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan dalam hal pengupahan sesui UMR (upah minimum regional).
Lipen juga menyesalkan bahwa perusahaan tersebut masih ada memiliki karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan). Hal ini diketahuinya dari beberapa karyawan yang mengadukan kepadanya.
” Masih ada karyawan yang belum terdaftar sebagi peserta BPJS, padahal ini perusahaan strategis nasional.” Kata Lipen.
Parahnya lagi, baru – baru ini ada seorang bermarga Tampubolon yang meninggal dunia, namun oleh pihak keluarga sebagai ahli waris tidak menerima hak-hak almarhum dari PT TPL.
Menanggapi aksi Formikom ini, Humas PT TPL sektor Aek Nauli Bitman Ritonga menjawab bahwa untuk saat ini dirinya belum dapat menjawab seluruh tuntutan Formikom. Seraya memohon maaf Bitman mengatakan bahwa saat ini pimpinan maupun Manager PT TPL sektor Aek Nauli sedang tidak berada dikantor.
Namun terkait penggajian yang tidak sesuai UMR tersebut dibantah oleh Bitman. Ia mengatakan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di PT TPL sudah digaji sesuai dengan perundang – undangan ketenagakerjaan.
Bitman menjelaskan bahwa hal itu (tidak digaji sesuai UMR) mungkin saja terjadi dan dilakukan oleh mitra kerja (vendor).
Untuk itu Bitman menganjurkan agar para pendemo dapat menyurati pihaknya untuk dapat dibicarakan lebih lanjut bersama pimpinannya. (DNa7)