Simalungun I Jenews.id, Pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut selama menjalani pidana di Lapas adalah gratis. Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi, AMd.IP, SH, MH, Senin (21/2/2022).
Rudy mengatakan syarat juga sudah mensosialisasikan kepada WBP tentang tata cara pengusulan remisi, tawarani bersyarat (PB), cut bersama bebas (CMB), serta cuti ber sesuai aturan yang berlaku dan biaya bebas. Selain itu, diharapkan juga kepada WBP agar menjaga kebersihan di lingkungan blok serta menjaga di Lapas.
Kepada semua pegawai Lapas, Rudy mengamatkan agar menjalankan tugas dengan tulus, iklas dan humanis. Sebagai pelayan masyarakat, pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya kepada WBP tanpa biaya.
“Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama deminya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. mewujudkan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani,” ujarnya.
Ia agar keluarga WBP yang ingin mengajukan saran untuk mendukung agar menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada biaya yang dibebankan.
Masih kata Rudy yang didampingi KPLP, Raymon Andika Girsang, akan mendalami dugaan adanya laporan dari pegawai atau petugas. Jika ada pungutan pembohong (pungli) tersebut, akan diberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap petugas.
“Kira sedang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan pungli oleh petugas. Jika terbukti adanya pungli itu, kita akan tindak tegas pegawainya,” pungkasnya. (rel)