JeNews.id l Simalungun, Setelah beberapa hari lalu Satreskrim Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Pematang Raya, kali ini Kepolisian Resort Simalungun melalui Satreskrimnya kembali menggagalkan penyelewengan serupa di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Sabtu, (10/05/2025) kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya Sabtu, (17/05/2025) sore, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penindakan dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPTU Ivan Rony Purba, SH MH pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025, berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tanggal 29 April 2025.
“Tim kami berhasil mengamankan satu unit mobil minibus jenis Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW yang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Sinaksak,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa mobil tersebut milik Enjang Rawianto (47), warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pelaku mengangkut BBM Pertalite menggunakan enam jerigen yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang Basalak.
Tim Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil minibus Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW, enam jerigen yang seluruhnya berisi Pertalite, serta uang pembelian BBM sebesar Rp2.110.000 dengan rincian pembayaran Pertalite Rp2.100.000 dan biaya tambahan Rp10.000.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan supir kendaraan, Enjang Rawianto, dan operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam jerigen, Anjani HT Balian (25), warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen seperti ini berpotensi merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan jerigen untuk kemudian dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(rel).
Editor : David Napitu,