Batu Bara| Jenews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari satu jam, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk di lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial W (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan petugas.
Dari tangan W, polisi menyita barang bukti mencengangkan, diantaranya 3 plastik klip berisi sabu seberat brutto 2,63 gram, Plastik klip kosong, Pipet berbentuk sekop,1 unit HP Android, Timbangan digital serta Uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB atau kurang dari satu jam kemudian, kasus kedua berhasil diungkap.
Kali ini, tersangka FAP (25) diringkus di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi sabu seberat brutto 1,58 gram, Plastik putih sebagai wadah, 1 unit HP Android.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegasnya.
AKP Arifin Purba juga mengatakan tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
“Perang terhadap narkoba di Batu Bara belum usai, dan aparat memastikan, siapa pun yang terlibat akan diburu tanpa kompromi,” tandasnya.(Ros)













