No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang ratusan juta yang menyeret nama Ketua Partai Gerindra Kota Gunungsitoli, Karianus Gea, terus bergulir di meja hukum.
Terakhir, pada Rabu (8/10/2025) pekan lalu Satreskrim Polres Nias melaksanakan upaya mediasi antara pelapor Sandra Tantiany Marpaung dan terlapor Karianus Gea melalui platform Zoom Meeting.
Namun, upaya mediasi gagal tanpa ada hasil kesepakatan. Menurut informasi dihimpun, gagalnya mediasi itu lantaran Karianus Gea meminta pembayaran uang pembelian beras dilakukan secara cicil.
Dikonfirmasi wartawan, Erwin Murdani Purba SH, selaku kuasa hukum Sandra Marpaung membenarkan upaya mediasi yang difasilitasi penyidik gagal. Sebab, kliennya menolak pembayaran pembelian beras sebesar Rp.646.025.000 dilakukan secara cicil.
“Dalam mediasi itu, terlapor Karianus meminta untuk mencicil. Tetapi klien saya menolak, karena beras sudah di kirim, di terima dan dijual kembali oleh Karianus kepada pihak lain. Jadi wajar, klien saya meminta pembayaran tidak dilakukan secara cicil”, ucap Murdani Sabtu (11/10/2025).
Murdani menyampaikan, tidak menjadi urusan klienya kalau uang hasil penjualan beras antara Karianus kepada pihak lain belum dibayarkan. Meski begitu, Murdani menyebut pintu penyelesaian dengan cara lain masih terbuka lebar selama Karianus punya niat baik.
“Logikanya begini, kalau Karianus minta mencicil Rp.5.000.000 perbulan sama artinya klien saya harus menunggu 11 Tahun uangnya kembali. Tidak mungkin, ini namanya pembodohan. Kami tidak menerima, karena permintaan Karianus bukan menjadi solusi”, kata Murdani.
Ditambahkan Murdani, lantaran mediasi gagal pihaknya meminta Satreskrim Polres Nias melanjutkan proses hukum dengan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan kliennya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Saya mengucap terimakasih, karena hingga kini Satreskrim Polres Nias bekerja profesional. Terlebih, penyidik sudah berjanji melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan klien saya. Harapan saya, hasil gelar perkara berpihak penuh kepada klien saya”, tandas Murdani.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Partai Gerindra Kota Gunungsitoli, Karianus Gea yang juga merupakan Anggota DPRD Periode 2024-2029 dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana bunyi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372.
Persoalan berawal dari bisnis jual beli beras antara pelapor Sandra Tandiany Marpaung dan Karianus Gea yang berlangsung sejak 2019-2024. Ditengah perjalanan bisnis, terjadi penggelapan uang hasil jual beli beras Rp.646.025.000 yang diduga dilakukan Karianus.
Merasa dirugikan, kemudian Sandra Marpaung didampingi kuasa hukumnya melaporkan Karianus ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/1018/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Juni 2025.
Kini, dugaan kasus tindak pidana yang menyeret Karianus menarik perhatian publik khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli.
Sementara itu, meski berulang kali dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan menyeret namanya, namun Karianus belum ada memberikan jawaban ataupun keterangan. (Ris)
No Result
View All Result