No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, SKM, Kamis (19/02/2026) malam.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi, SH, berlangsung di kawasan Perumahan Eho, di Jalan Raya Pelud Binaka, Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Menurut informasi dihimpun, operasi penggeledahan bersifat mendadak yang dilakukan Korps Adhyaksa itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 38.550.850.700.
Usai menggeledah rumah pribadi istri dari Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara tersebut, penyidik Pidsus disebut berhasil menyita sejumlah dokumen penting seperti berita acara pembayaran yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain menggeledah rumah Kepala Dinas Rahmani Zandroto, Jumat (20/02/2026) pagi harinya, penyidik dikabarkan kembali menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Juang Zebua, yang terletak di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan Kejari Gunungsitoli melakukan operasi penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias.
Meski begitu, Yaatulo mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah penggeledahan yang mengejutkan banyak pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pertama Kabupaten Nias yang sedang ditangani Kejari Gunungsitoli.
“Kabar itu benar bang. Tapi untuk menjelaskan saya bingung, karena hingga kini Kasi Pidsus belum memberikan informasi terkait operasi penggeledahan. Artinya, saya tidak bisa menyampaikan keterangan lebih jauh”, ucap Yaatulo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/02/2026).
Yaatulo menerangkan, bahwa yang melakukan operasi penggeledan di rumah Kadis Rahmani Zandroto adalah Tim Pidsus Kejari Gunungsitoli. Namun sebelum operasi dilakukan, Seksi Intelijen yang pimpinnya tidak mendapat informasi apa-apa.
“Tidak ada diberikan informasi penggeledahan. Awalnya saya tidak tahu ada kegiatan, ini baru saja saya dengar. Artinya, orang lebih duluan tahu ketimbang saya. Jadi bingung saya menjelaskannya, saya sarankan konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus”, kata Yaatulo.
Diakhir keterangannya, Yaatulo mengaku saat ini tidak dapat memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pertama Kabupaten Nias tersebut masuk ke dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Aduh bagaimana saya menjawab, saya bingung. Saya tidak tahu apakah tahap lidik atau sidik, karena belum ada di informasikan. Coba rekan-rekan hubungi Kasi Pidsus, saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh”, tandas Yaatulo. (Ris)
No Result
View All Result