No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta yang menyeret nama Ketua Partai Gerindra Kota Gunungsitoli, Karianus Gea, terus bergulir.
Kali ini, penyidik Satreskrim Polres Nias dikabarkan sudah memanggil dan memeriksa Karianus yang juga tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2024-2029 tersebut.
Seperti dikutip dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/441.A./lX/RES.1.11./2025/Reskrim yang diterima Pelapor Sandra Tandiany Marpaung tertanggal 16/9/2025.
Dalam SP2HP diberitahukan, penyidik masih terus melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan Sandra Tandiany Marpaung salah satunya dengan telah memeriksa terlapor Karianus Gea.
Selain itu, disampaikan juga bahwa penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya serta melakukan gelar perkara untuk meningkatan status laporan Sandra Tandiany Marpaung.
Dikonfirmasi wartawan melalui telephone Whatsapp, Kuasa Hukum Sandra Tandiany Marpaung, Erwin Murdani Purba SH, berharap penyidik profesional dalam menangani kasus hukum yang menyeret Ketua Partai Gerindra Kota Gunungsitoli Karianus Gea.
“Saya masih optimis penyidik Satreskrim Polres Nias mampu mennyelesaikan laporan klien saya. Semua dokumen bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang dilakukan Karianus sudah kami serahkan”, kata Erwin singkat.
Sementara itu, hingga kini Karianus Gea belum juga menjawab konfirmasi terkait kasus hukum yang menyeret namanya. Meski demikian, wartawan akan terus berupaya melakukan konfirmasi demi perimbangan berita. (Ris)
No Result
View All Result