• Latest
  • Trending
Kasatlantas Polrestabes Medan Menjelaskan Kepada Pengguna R2 Dan R4,Setiap Pemilik Kendaran Wajib Pakai SIM

Kasatlantas Polrestabes Medan Menjelaskan Kepada Pengguna R2 Dan R4,Setiap Pemilik Kendaran Wajib Pakai SIM

12 bulan ago
Tuan Rondahaim Saragih Garingging Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Tuan Rondahaim Saragih Garingging Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

6 jam ago
Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Proaktif dan Disiplin Dalam Pelayanan Masyarakat

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Proaktif dan Disiplin Dalam Pelayanan Masyarakat

15 jam ago
Laporkan Jika Ada Oknum Meminta Uang – Proyek Mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Simalungun

Laporkan Jika Ada Oknum Meminta Uang – Proyek Mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Simalungun

18 jam ago
Wahyu Prayudi, S.Kom Resmi Pimpin FWS-DP Periode Tahun 2025-2028

Wahyu Prayudi, S.Kom Resmi Pimpin FWS-DP Periode Tahun 2025-2028

2 hari ago
PB. ALAMP AKSI Desak Kejatisu Periksa Dirut PT. Inalum dan Perumda Tirtanadi

PB. ALAMP AKSI Desak Kejatisu Periksa Dirut PT. Inalum dan Perumda Tirtanadi

2 hari ago
Danramil 04/Talawi Bantah Keras Anggotanya Terlibat Proyek

Danramil 04/Talawi Bantah Keras Anggotanya Terlibat Proyek

3 hari ago
Kabupaten Simalungun Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-61 dengan Semangat Transformasi dan Dedikasi

Kabupaten Simalungun Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-61 dengan Semangat Transformasi dan Dedikasi

3 hari ago
PT. INALUM Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan, Tanam Pohon 500 Hektar di DTA

PT. INALUM Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan, Tanam Pohon 500 Hektar di DTA

3 hari ago
NasDem Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puncak Perayaan HUT

NasDem Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puncak Perayaan HUT

4 hari ago
Tuan Rondahaim Saragih Garingging Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Tuan Rondahaim Saragih Garingging Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80

5 hari ago
Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Nagori Berbasis SID, Pemkab Simalungun Kunker ke Kabupaten Tangerang

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Nagori Berbasis SID, Pemkab Simalungun Kunker ke Kabupaten Tangerang

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, November 15, 2025
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Kasatlantas Polrestabes Medan Menjelaskan Kepada Pengguna R2 Dan R4,Setiap Pemilik Kendaran Wajib Pakai SIM

Desember 4, 2024
in Berita
Kasatlantas Polrestabes Medan Menjelaskan Kepada Pengguna R2 Dan R4,Setiap Pemilik Kendaran Wajib Pakai SIM
ADVERTISEMENT

MEDAN | Jenews.id – Sebagai pengguna kendaraan bermotor, R2 dan R4 Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia untuk mengetahuinya, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,S.H.,S.I.K., Memberikan penjelasan kepada, awak media agar masyarakat dapat mengetahui betapa pentingnya gunakan SIM, Rabu (4/12/2024).

Namun sebagian besar orang pasti sudah memahami bahwa pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau (SIM) kendaraan.dan meskipun demikian masih ada masyarakat belum dapat mematuhi dan juga belum mengetahui fungsi dan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya, SIM adalah bukti bahwa sipengemudi telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya agar Anda bisa mendapatkannya, maka Anda harus dinyatakan lulus ujian SIM terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai apa itu SIM, fungsi, dan jenis-jenisnya”, Sebut Kasatlantas

Apa Itu SIM?

ADVERTISEMENT

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Thn 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa Saja Fungsi SIM?

SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudi kendaraan bermotor tertentu. Selain itu, SIM juga memiliki beberapa fungsi lain yang berguna bagi Polri ataupun pengendara kendaraan bermotor itu sendiri. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.

Sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang SIM dapat menjadi sarana identifikasi. Hal ini disebabkan karena SIM dapat digunakan untuk mengetahui data dan identitas pengemudi, serta ciri-ciri fisiknya. Data tersebut juga dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan lidik/sidik & identifikasi forensik Polri.

Sebagai alat bukti
SIM berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisial, di mana alat bukti tersebut digunakan sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Sebagai sarana upaya paksa
SIM berfungsi sebagai sarana upaya paksa. Artinya, jika terjadi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, maka SIM dapat disita sehingga dapat memaksa pelanggar untuk dapat menghadiri sidang.

Sebagai sarana pelayanan masyarakat
SIM juga menjadi sarana untuk memberikan pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dan sipengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM. sesuai dengan golongannya. Dengan demikian, maka pemegang SIM secara sah telah dinyatakan memiliki kemampuan untuk.

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu dengan baik sehingga bahaya- bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

Bukti kompetensi pengemudi
Seseorang yang telah memiliki SIM dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan SIM maka Anda perlu melalui serangkaian tes, baik itu test teori maupun tes praktek.

Jadi, ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk identitas pengemudi
Melalui SIM, Anda bisa mengetahui data diri pengemudi kendaraan. Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor, ‘tutup Kasat Lantas. (Sk)

Previous Post

Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan TPAKD Tahun 2024

Next Post

Pj Bupati Langkat Laporkan Banjir Tanjung Pura ke BNPB, Terima DSP untuk Penanganan Bencana

Next Post
Pj Bupati Langkat Laporkan Banjir Tanjung Pura ke BNPB, Terima DSP untuk Penanganan Bencana

Pj Bupati Langkat Laporkan Banjir Tanjung Pura ke BNPB, Terima DSP untuk Penanganan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 226 kali.