Pakpak Bharat || jenews.id, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan S.I.K, M.H melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi atau Razia Penggunaan Masker bersama TNI -AD/ Babinsa dan Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat
dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang berlokasi di Jalan Lae Ordi Desa Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (14/9/2020).
Kapolres Pakpak Bharat mengatakan, giat Ops yang dilaksanakan tersebut berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2020 dan Inpres No. 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
“Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi/Razia Penggunaan Masker, agar masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan dapat terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” ucap Kapolres.
Dalam kegiatan operasi ini, tampak hadir Kasat Pol PP Kabupaten Pakpak Bharat Kastro Manik, Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Iptu Mujiono, Kasat Binmas Polres Pakpak Bharat AKP Suharmono, Kasat Sabhara Polres Pakpak Bharat AKP Adil Ginting, Kasie Propam Polres Pakpak Bharat Aiptu R. Manalu, Anggota Polres dan Polsek yang tersprint sebanyak 50 Personil dan Babinsa 20 Personil.
Pelaksanaan kegiatan operasi ini yaitu razia kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan himbauan pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan, warga masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker ditemukan sebanyak 50 orang, selanjutnya masyarakat yang terjaring tersebut dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman berupa tindakan fisik berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sanksi sosial dengan membersihkan sampah sebagai upaya pemerintah untuk mengingatkan masyarakat yang melakukan pelanggaran, selanjutnya masyarakat tersebut diberikan masker oleh petugas.
Kedepannya bagi pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan operasi/Razia, akan dikenakan Sangsi Denda Administrasi sebesar Rp.100 ribu rupiah. (Irwan)