Asahan | Jenews.id, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memberikan arahan kepada para PJU ( pejabat utama ) dan Kapolsek sejajaran Polres Asahan, di ruang Perjamuan Polres Asahan, Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Dalam arahannya Kapolres Asahan yang juga didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar SH menyampaikan batas akhir vaksinasi sampai tanggal 19 Januari 2022 dengan target harian 11.000 guna mengejar target yang sudah ditentukan dan Bag Ops sudah mengeluarkan Renlak dengan 75 sekolah setiap harinya.
“Kepada personil Polres Asahan wajib melaksanakan penyuntikan Boster beserta keluarganya dan anak usia minimal 18 tahun,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menghimbau kepada personel untuk melakukan pendekatan kepada Kepsek, Guru, Murid dan orang tua siswa/i serta gandeng Forkopincam dalam rangka meningkatkan Vaksin.
“Diharapakan kepada para PJU dan Kapolsek sejajaran dan personel agar serius dalam melaksanakan tugas, sosialisasikan kepada keluarga murid/guru, arahkan anggota untuk sopan, jangan marah marah dan emosi, serta sampaikan bahwa vaksin aman karena sudah banyak anak-anak yang sudah di vaksin, dan Dokter Anak juga sudah disiapkan jika ada anak-anak yang divaksin bermasalah,”ujarnya sembari mengingatkan bahwa waktu 3 hari agar di maksimalkan, guna mencapai target vaksinasi.
Berkaitan dengan kasus 303, Kapolres Asahan menegaskan dirinya sudah mengeluarkan perintah yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Propam, agar para Kapolsek menindak lanjuti arahan dari pimpinan.
“Saya minta agar jangan ada lagi segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Kabupaten Asahan,”tegas Kapolres yang mengakhiri. ( 3rik ).