Simalungun | Jenews.id, Judi tembak ikan berkedok gelanggang permainan cukup bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek perdagangan kabupaten Simalungun.
Lokasi perjudian itu tepatnya berada di kampung Keling, kecamatan perdagangan wilayah hukum polres Simalungun Polda Sumatera Utara.
Menurut informasi dari salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan menjelaskan bahwa judi berkedok gelanggang permainan itu milik oknum TNI berinisial MN dan di koordinatori oleh meleak.
“Sekarang cukup bebas mesin judi tembak ikan punya oknum “MN”di kampung Keling kecamatan perdagangan. Koordinatornya bernama meleak,” sebutnya, Kamis(08/08/2024).
Kemudian, tambah sumber tersebut, ada lagi di panca Surya perdagangan tepatnya di warung tuak marga Siregar dan dikelola oleh Eko. Di kampung Keling, tepatnya di warung ngana.
Adanya perjudian itu membuat masyarakat bertanya tanya soal legalitas perjudian itu. Dan meminta pihak terkait untuk segera menutup lokasi judi itu.
“Jika memang sudah dilegalkan perjudian, biar kami juga buka lapak judi. Tetapi jika itu ilegal, kami minta pihak terkait atau polisi Polsek perdagangan segera melakukan tindakan tegas dan mencari siapa dalang perjudian itu,” tukasnya.
Terpisah, Kapolsek perdagangan, Iptu Ibrahim Sofie ketika dikonfirmasi mengatakan akan memerintahkan Kanitreskrim untuk melakukan tindakan.
“Ok, Nanti saya perintahkan Kanit saya ya. Makasih infonya,” tulisnya via Pesan WhatsApp, Minggu (11/8/2024).(JBM/Tim/Red)