ADVERTISEMENT
MEDAN, metro24jam.com – Personel Polsek Patumbak kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 2 kg sabu-sabu dari 2 lokasi, Minggu (28/6/2020) kemarin. Sebanyak 4 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Sebelumnya, jajaran Polsek Patumbak juga berhasil mengungkap peredaran 1 kg sabu-sabu pada Selasa (2/5/2020). Salah seorang tersangka bernama Syafrizal Peranginangin alias Nangin alias Rizal (46), warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, meregang nyawa ditembus peluru lantaran melakukan penyerangan saat dilakukan pengembangan.
Sementara 3 temannya, Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jalan Gajah Mada, Gg Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Patumbak. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba.
Dari situ, tim gabungan Ditres Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan. “Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Labuhanbatu Utara (Labura) dengan menumpang mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Lintas Sumatera Medan-Kisaran, persisnya di parkiran Rumah Makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/6/2020) kemarin,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dalam press rilisnya, Kamis (2/7/2020) sore. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.
“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga kita melakukan tindakan tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara.
Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” terang Riko. Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labura. Dalam melaksanakan pekerjaannya yang kedua ini, para pelaku mendapat upah Rp5 juta dari setiap 1 kg sabu yang berhasil dikirimkan. “Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil Ford, BG 1197 CF, dan Toyota Kijang Innova, BG 1295 CF yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Para tersangka, lanjut Riko, dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas orang nomor satu di Polrestabes Medan ini. (Sam)
test