Medan | Jenews.id
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Dan pemeriksaan tersebut berakhir pukul 18.30 WIB.
“Dapat kami sampaikan pukul 09.00 WIB pagi tadi dilakukan pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus oknum jaksa EKT dan selesai di pukul 18.30 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (15/4/2023).
Pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita, telah selesai. Diketahui pemeriksaan tersebut berlangsung selama 9,5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, oknum jaksa EKT dimintai keterangan terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba. Tak lupa juga, Bidang Pengawasan Kejati Sumut bertanya atas kronologis terjadinya video viral yang diduga pemerasan.
“Yang dimintai keterangan adalah tentunya kronologis tentang penanganan perkara dan juga kronologis terjadinya video tersebut,” terangnya.
Yos juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlanjut besok. Agenda pemeriksaan besok akan difokuskan untuk meminta keterangan dari pelapor yakni Sarlita.
Pemeriksaan tersebut nantinya dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sebab pelapor diketahui mengidap sakit stroke sehingga tak memungkinkan untuk datang ke Medan.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya besok tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan berangkat ke Kisaran, Kabupaten Asahan untuk memintai keterangan terhadap pelapor,” jelasnya.
“Ibu itu pelapor dalam kondisi sakit stroke, sehingga tidak memungkinkan ke Medan, dalam hal ini Sumatera Utara,” sambungnya.
Pantauan di lokasi pukul 19.16, oknum jaksa EKT keluar dari ruang pemeriksaan. Saat meninggalkan gedung, dirinya dikawal dua petugas dari Kejati Sumut.
Oknum jaksa EKT tidak memberikan tanggapan apapun saat ditanyai ketika meninggalkan gedung Kejati Sumut.
“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal, pengacara dari Sarlita, Kamis (11/5).
Kemudian, kata Thomy ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota polisi menghubungkan dengan jaksa berisinial EK yang mulanya meminta uang sebesar Rp 100 juta namun ditawar menjadi 80 juta.
“Si oknum jaksa EK itu bilang ini bisa dijadikan (pasal) pemakai supaya nanti bisa rehab. Terjadi kesepakatan 80 setelah ditawar. Namun baru tanggal 3 Februari klien kami menyerahkan DP 20 juta ke Kejari Batu Bara,” kata Thomy.(rls/ong)