Samosir l Jenews.id, Praktisi Hukum Hendro Sihaloho menyoroti terkait Kepala Sekolah SD yang merangkap jabatan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Bukan tanpa alasan, menurut praktisi hukum Hendro Haloho hal ini perlu menjadi bahasan, karena kata Hendro Haloho, ketika seorang Kepala Sekolah menjabat lebih dari satu jabatan, otomatis kinerjanya pun menjadi tidak maksimal.
“Pelaksana tugas (PLT) Pj. Kepala Desa Holbung, ironisnya juga menjabat sebagai Kepala sekolah di SD NEGERI 1 Holbung Kecamatan Sitiotio. Sesuai regulasi yang berlaku seharusnya yang menjadi Pj. Kepala Desa adalah Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan langsung oleh Bupati ataupun penetapan langsung dari Kecamatan sampai dilaksanakannya pergantian antar waktu (PAW),” ujar Hendro Haloho kepada awak media, Rabu (15/10/2021).
Dijelaskan praktisi hukum Hendro Sihaloho, sesuai regulasi yang berlaku, itu tidak sah!. Bagaimana mekanisme pembagian waktu antara sekolah dan desa?. disana Penjabat sudah harus mengelola dua sumber dana, APBN dan APBD di desa dan APBD di sekolah. Dan seharusnya Dinas Pendidikan mengetahui hal ini dengan jelas. harus ada surat pernyataan resmi, dan apakah pihak kecamatan sitiotio sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan?, Karena jelas kita ketahui kepala sekolah tersebut dibawah naungan dinas pendidikan. dan bagaimana struktur aturan regulasi yang dilakukan pemerintahan kabupaten samosir yang menetapkan penjabat kepala desa holbung yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah di SD NEGERI 1 desa holbung” Tegasnya.
” Saya meminta agar Pemerintah kabupaten somosir meenegaskan dengan sangat jelas bagaimana aturan dan regulasi yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Samosir, agar masyarakat Kabupaten bisa memahami bagaimana isi peraturan yang berlaku.
Sembari menjaga netralitas proses Pergantian Antar Waktu (PAW), seharusnya pihak kecamatan mempertimbangkan penjabat yang akan di unjuk menjadi PLT Kepala desa yang akan sedang dilaksanakan PAW”, tandasnya.
Dikonfirmasi melalui via seluler, Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, melalui Kabid GTK Faber Nadeak mengaku tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak Kecamatan Sitiotio ke Dinas Pendidikan, dan tidak kami ketahui dimana kepala sekolah SD NEGERI 1 Holbung sekaligus menjadi PLT Kepala Desa Holbung” Tutupnya. (Putra/Erik)