ADVERTISEMENT
Jakarta | Jenews.id
KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022). ”
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (@kemenpanrb) No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
“KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” terang Ipi.
Jadi, jangan pakai mobil dinas untuk mudik yaa! Yuk cegah korupsi, dimulai dari diri sendiri!.(rls/ong)