Pematangsiantar | Jenews.id, Tiga bulan DPO kasus pencurian barang elektronik dan stik golf, pelaku Korcis Sinaga alias Korcis (30) warga Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap Personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Pelaku ditangkap ketika hendak masuk kedalam bengkel bus sepadan di Jalan Bahbolon Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dan saat digeledah, di dalam tas milik pelaku, petugas juga menemukan barang terlarang dari tas miliknya yakni satu paket narkotika diduga jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. ” Benar, pelaku bernama Korcis. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Frans Tambunan (39) warga Jalan Sadum Pondok Indah, Kota Pematangsiantar, selaku pemilik Cafe Tukode yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kota Pematangsiantar.l,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/11/21).
“Korcis diamankan setelah adanya Laporan Polisi No.Pol:LP/29/VIII/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021. Atas kasus pencurian dan korban mengalami kerugian Rp46 juta,” ujar AKP Rusdi Ahya
Dijelaskan Rusdi, setelah adanya laporan korban, selanjutnya, pihak Polsek Siantar Martoba langsung mencari keberadaan Korcis Sinaga, namun tidak ketemu. Karena tidak ketemu – ketemu, pihak kepolisian menetapkan Korcis sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dan saat menjalankan aksinya, pelaku Korcis tidak sendirian, ia bersama temannya bernama Andre alias Sangkot yang juga ditetapkan DPO. Pelaku Korcis sendiri diamankan personel Polsek Siantar Martoba, saat akan masuk ke dalam bengkel Bus Sepadan yang terletak di Jalan Bahbolon Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.,” jelasnya.
Setelah pelaku diamankan, lanjut Rusdi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tas yang dipakainya serta uang tunai Rp46 ribu dan handphone android. Setelahnya, Korcis dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk kasus tindak pidana pencurian, sudah ditangani di Polsek. Begitu juga dengan narkotika telah dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Pelaku juga sudah ditahan di Polsek Siantar Martoba,” ungkapnya. (taman)