Kementerian Perdagangan belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng meskipun saat ini harga minyak goreng telah mengalami lonjakan. Lonjakan herga minyak goreng dipicu naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).
“Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng),” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi
Oke bilang, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana. Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000 per liter.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000 per kilogram (kg). Berdasarkan data tersebut harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700 per kg.
“HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lainnya,” ungkap Oke.
Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600 per liter.
Saat ini, harga minya sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kg. Angka tersebut belum ditambah biaya produksi dan distribusi.(rls/ong)