No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pendapat akhir itu dibacakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Arosokhi Harefa, SH dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (22/4/2024).
Ada tiga pendapat akhir yang dibacakan Arosokhi Harefa, diantaranya:
1. Fraksi Hanura, mengapresiasi Pansus yang telah bekerja maksimal, efektif, serta efisien dengan menyampaikan laporan pembahasan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli.
2. Fraksi Hanura, berharap kehadiran Perda dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
3. Fraksi Hanura, meminta pemerintah daerah melaksanakan saran pendapat yang disampaikan Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian pendapat akhir fraksi ini dilakukan, setelah kami mempelajari hasil laporan pembahasan Pansus bersama Tim Asistensi dan Legislasi Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Arosokhi.
Arosokhi mengatakan, bahwa pada akhirnya Fraksi Hanura Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 ditetapkan menjadi produk hukum yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Setelah mencermati dan memahami hasil laporan Pansus, melalui rapat paripurna ini Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan setuju Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (Yos)
No Result
View All Result