• Latest
  • Trending
Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

6 bulan ago
Zulkarnaen Ahmad Dinilai Layak Pimpin Perumda Tirta Tanjung

Zulkarnaen Ahmad Dinilai Layak Pimpin Perumda Tirta Tanjung

23 jam ago
Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

2 hari ago
Melalui Program TJSL, PTPN IV Regional II Dukung Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Simalungun

Melalui Program TJSL, PTPN IV Regional II Dukung Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Simalungun

3 hari ago
FMPP Sumut Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Praktik Perjudian dan Narkoba di Wilkum Polres Belawan

FMPP Sumut Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Praktik Perjudian dan Narkoba di Wilkum Polres Belawan

5 hari ago
Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

7 hari ago
Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

1 minggu ago
TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

1 minggu ago
INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

1 minggu ago
PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

2 minggu ago
Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

2 minggu ago
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

3 minggu ago
Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

3 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Januari 17, 2026
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Juli 30, 2025
in Berita
Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar l Jenews.id, Hebohnya informasi penahanan Kadis Perhubungan kota Pematangsiantar membuat masyarakat Pematangsiantar bertanya – tanya, bahkan membuat praktisi hukum turut heran. Seperti Gusti Ramadhani, SH. CLE turut angkat bicara soal penahanan Julham tersebut. Ia menyampaikan beberapa pendapat dalam statemennya kepada Jenews.id. Selasa (29/7/2025) di kafe Hitam Putih.

Dalam statemen tertulis itu, ia menyenyebutkan bahwa berdasarkan press release dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tanggal 28 Juli 2025, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II oleh penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Drs. Julham Situmorang, M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar. Perkara tersebut bermula dari pemberian dana oleh RS Vita Insani sebesar Rp. 48.600.000,- sebagai kompensasi atas izin penutupan trotoar dan area parkir tepi jalan umum. Dana tersebut diberikan dalam tiga tahap dan diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol yang kemudian menyerahkannya kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami dalam persoalan ini :

I. ISU HUKUM

Apakah perbuatan menerima dana dari pihak ketiga tanpa prosedur resmi, namun terkait dengan kebijakan dinas, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 11 UU Tipikor?

II. ANALISIS HUKUM

1. Unsur Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor
Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana. Dalam konteks ini, tidak terdapat bukti bahwa Kadishub secara aktif memaksa atau mengarahkan pihak RS Vita Insani untuk memberikan kompensasi, melainkan sebagai bentuk kesepakatan non-formal di luar mekanisme retribusi daerah.

2. Ketiadaan Prosedur Administratif dan Potensi Perdata/Administratif
Fakta bahwa dana diberikan tanpa dicatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah dan tidak ada dasar hukum pengelolaan dana kompensasi diluar retribusi resmi, menjadikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur administrasi negara. Namun, belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, kecuali dapat dibuktikan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

3. Perlu Audit APIP atau Inspektorat
Sesuai Peraturan Bersama Mendagri, BPKP, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2018, dugaan penyimpangan keuangan oleh ASN harus didahului oleh pemeriksaan APIP. Jika hasil audit menyatakan terdapat kerugian negara dan penyimpangan berat, baru proses pidana dilanjutkan.

4. Aspek Pembuktian Aliran Dana
Penting untuk dibuktikan secara forensik apakah dana kompensasi tersebut benar-benar diterima dan digunakan secara pribadi oleh Kadishub. Tanpa bukti langsung aliran dana kepada pribadi yang bersangkutan, maka konstruksi hukum pidana dapat dianggap lemah dan rawan criminalisasi.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa bukti niat jahat dan kerugian negara.

2. Harus dibuktikan dengan jelas aliran dana dan tujuan penggunaan dana tersebut.

3. Audit internal (APIP/Inspektorat) harus menjadi langkah awal dalam menangani dugaan pelanggaran oleh ASN.

4. Jika tidak terbukti adanya pemaksaan atau pemanfaatan kekuasaan secara melawan hukum, maka penerapan Pasal 12 huruf (e) menjadi lemah.

ADVERTISEMENT

5. Disarankan proses hukum dilakukan secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Demikian legal opinion ini disusun secara objektif dan berdasarkan pada prinsip hukum yang berlaku. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan yang adil dan profesional.

Kiranya pendapat ini bisa memberikan pencerarahan buat warga Pematangsiantar, ungkap Gusti. (Red)

 

Previous Post

Pemuda Lintas Agama Kabupaten Dairi Sambut Letkol CZI Nanang Sujarwanto sebagai Dandim 0206/Dairi “Siap Bersinergi Wujudkan Dairi Aman dan Rukun”

Next Post

Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bhakti 2025-2029 Dilantik

Next Post
Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bhakti 2025-2029 Dilantik

Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bhakti 2025-2029 Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 95 kali.