Aceh | jenews.id
Cara-cara lama masih ditempuh para tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa masuk dan bekerja di Indonesia. Mereka masih saja akan bekerja di Indonesia hanya dengan berbekal visa turis.
Seperti yang diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, ada 38 pekerja asing asal China masuk ke Nagan Raya menggunakan visa wisata atau turis. Mereka, kata Iskandar, tidak memiliki izin tinggal sementara. “Setiap TKA wajib untuk memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar Syukri, Sabtu (29/8).
Iskandar mengatakan, Disnakermobduk meminta kerja sama dari Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh. “Jangan menggunakan visa kunjungan wisata, namun disalahgunakan untuk bekerja. Mereka belum mengantongi izin kerja, baik itu dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ucap Iskandar.
Ditambahkan Iskandar, pihaknya hanya bisa bertindak dengan melarang mereka masuk ke wilayah kerja PLTU 3 dan 4. Maka, sesuai permintaan Forkopimda Nagan Raya, mereka hanya boleh menetap di mess kerja saja dan tidak bisa bekerja tanpa notifikasi izin kerja serta KITAS. Untuk diketahui, 38 warga negara China itu tiba di Nagan Raya via Bandara Cut Nyak Dhien, Jumat (28/8), sekitar pukul 11.30 WIB. “Mereka tiba dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah. Seluruh tenaga kerja asing itu pun harus menjalani isolasi mandiri, sesuai protokol kesehatan Covid-19. Lokasi karantina berada di sebuah hotel di Nagan Raya.
Dinas daerah juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh untuk memeriksa dokumen izin kerja 38 pekerja asal Cina itu. “Biasanya jika tidak melengkapi izin, para TKA itu akan dikeluarkan dari Aceh,” ucap Rahmatullah. “Pihak Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II B Meulaboh juga memeriksa dokumen administrasi berupa Kartu Izin Tinggal dan lainnya.” editor: agus dwi
sumber RMOL.ID