No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas ll-B Gunungsitoli, Sumatera Utara, Tonggo Butar-Butar, resmi di copot dari jabatannya.
Pencopotan terjadi selang beberapa jam pasca pemukulan yang diduga dilakukan Tonggo Butar-Butar terhadap seorang Narapidana (Napi) bernama Hendrikus Bate’e.
Kepala Seksi Ketertiban Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli, Makhriza S.Hi, M.Si, membenarkan kabar pencopotan Tonggo Butar-Butar. Menurutnya, pencopotan bentuk langkah tegas Kakanwil Ditjenpas Sumut, Drs. Yudi Suseno Bc.IP, S.Pd, M.Si.
“Benar, pasca insiden kemarin Pak Tonggo dibebastugaskan sebagai Kalapas Gunungsitoli. Untuk penggantinya adalah Pak Eben Depari, sedangkan Pak Tonggo ditarik ke Kanwil Sumut”, ucap Makhriza kepada wartawan Kamis (23/10/2025).
Diterangkan Makhriza, bahwa pencopotan Tonggo Butar-Butar berkaitan erat dengan tindakan pemukulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang Napi bernama Hendrikus Bate’e, Rabu (22/10/2025).
“Iya, pemindahan Pak Tonggo berhubungan dengan tindakan pemukulan kemarin pagi. Bagaimana statusnya di Kanwil saya tidak tau, karena Kanwil yang memutuskan”, terang Makhriza.
Selain itu, Makhriza menjelaskan jika pasca insiden mengamuknya ratusan Napi Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli akibat kekerasan fisik yang dilakukan Tonggo Butar-Butar terhadap Napi Hendrikus Bate’e situasi Lapas kembali kondusif.
“Pasca insiden, Kalapas yang baru Eben Depari langsung melakukan mediasi dengan seluruh warga binaan. InsyaAllah, situasi di dalam Lapas menjadi terkendali dan kondusif”, katanya.
Diakhir keterangannya, Makhriza menyampaikan bahwa saat ini kondisi kesehatan Napi Hendrikus Bate’e yang mengalami pemukulan telah membaik dan bertemu keluarga.
“Setelah mendapat perawatan medis, kini Hendrikus sudah beraktivitas seperti biasa. Saya memastikan, Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli akan melakukan evaluasi dalam membina warga binaan”, imbuh Makhriza.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hendrikus Bate’e merupakan Napi kasus pembakaran rumah walet di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dengan vonis hukuman 11 Tahun penjara. Hendrikus sudah menjalani hukumannya, dan bulan November mendatang ia disebut bebas bersyarat.
Menurut pantauan wartawan, pasca insiden mengamuknya Napi Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli, perwakilan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI turun untuk memastikan situasi Lapas Gunungsitoli dalam kondisi aman dan kondusif. (Ris)
No Result
View All Result