No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Eks Kepala Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega S.Pd, mengklarifikasi isu dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang menyeret namanya.
Kepada wartawan, Wiradarman menyebut bahwa isu dugaan korupsi dana desa yang disebut-sebut dilakukannya semasa menjabat Kepala Desa tidak benar. Namun, ia tidak menampik saat ini Inspektorat Kota Gunungsitoli memeriksa penggunaan dana desa Tahun 2020 dan 2021.
“Saya perlu mengklarifikasi isu yang beredar luas di tengah masyarakat. Selama menjabat, sedikitpun saya tidak pernah korupsi. Tetapi benar, Inspektorat Kota Gunungsitoli sedang mengaudit penggunaan dana desa Tahun 2020-2021 karena kelengkapan dokumen SPJ”, kata Wiradarman, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskan Wiradarman, selama menjabat Kepala Desa Nikootano Dao ada beberapa program pembangunan desa yang sudah dilakukannya seperti lanjutan pembangunan kantor kepala desa, gedung balai pelatihan, hingga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, program itupun mendapat apresiasi masyarakat desa.
“Sejak menjabat hingga berakhir, saya tidak pernah memprogramkan kegiatan pembangunan gedung Sanggar Budaya dan Pos Ronda seperti di isukan. Begitupun dengan honor/gaji Sat Linmas, saya tidak pernah menganggarkan dalam APBDes”, ucapnya.
Bahkan, dikatakan Wiradarman selama menjabat Kepala Desa dirinya tidak ada merasa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sat Linmas di Desa Nikootano Dao.
“Tentu SK pengangkatan dan honor Sat Linmas sepaket pengajuannya. Selama menjabat, saya tidak pernah menerbitkan SK maupun menganggarkan honor Sat Linmas. Namun, pengangkatan Sat Linmas dilakukan setelah masa jabatan saya berakhir tepatnya Tahun 2024-2025”, kata Wiradarman.
Disinggung soal pembangunan gedung PAUD Tahun Anggaran 2020, Wiradarman yang merupakan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli ini menerangkan saat menjabat Kepala Desa benar program pembangunan dua gedung PAUD sudah dilaksanakan. Tetapi akibat keterbatasan anggaran, sehingga pembangunan dilakukan bersifat sementara.
“Kalau tidak salah anggarannya hanya Rp.25.000.000/unit. Pembangunan dilakukan non permanen dengan bahan kayu dan papan. Karena terpenting saat itu, anak-anak di Desa Nikootano Dao dapat mengenyam pendidikan sejak usia dini sebagiamana amanat Kementerian Pendidikan”, kisah Wiradarman.
Selanjutnya, Wiradarman membenarkan pasca pembangunan gedung PAUD dirinya menganggarkan honor guru sebesar Rp.200.000 perbulan untuk 9 orang. Ditambah pengadaan alat dan papan tulis serta mainan demi menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Demi kesejahteraan guru, pada Tahun 2021 honor dinaikan menjadi Rp.500.000 perbulan sesuai Standar Biaya Umum (SBU). Karena dalam SBU ada namanya minimal dan maksimal penerapan biaya belanja yang bersumber dari dana desa, maka saya menaikan seminimal mungkin kendati dalam SBU maksimalnya sekitar Rp.700.000. Sedangkan untuk terkait pengadaan seragam guru, saya pastikan tidak pernah memprogramkan”, kata Wiradarman.
Diakhir keterangan, Wiradarman berharap masyarakat Kota Gunungsitoli tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu kebenarannya. Dia meminta, masyarakat selektif dalam menyaring informasi yang beredar luas.
“Dengan begitu, masyarakat dapat lebih jelas menerima informasi secara positif. Terlebih saat ini, saya menduga kuat ada pihak-pihak tidak bertangungjawab sengaja menyebar isu demi menjatuhkan karakter saya”, tandasnya. (Ris)
No Result
View All Result