Medan | Jenews.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol(Purn) Drs Agus Andrianto sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kalapas kelas IIA Rantauprapat. Hal layak dilakukan untuk membuktikan komitmennya dan menjaga integritas menteri dalam membersihkan para pejabat lapas dari penyalahgunaan tugas dan jabatan.
Pasalnya, Proyek dan makanan warga binaan di lapas kelas IIA Rantauprapat baru baru ini menjadi sorotan publik. Bahkan Dugaan Gratifikasi dan dugaan korupsi makanan WBP itu telah dilaporkan ke Kejati Sumut.
Hal tersebut disampaikan Fauzan ketika dikonfirmasi ulang usai aksi demo kemarin.
Lebih lanjut Fauzan menyampaikan bahwa mereka akan kembali melakukan aksi lanjutan di Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi di kantor DitjenPas maupun kanwil Kemenkumham wilayah Sumatera Utara agar jabatan Kalapas kelas IIA Rantauprapat segera dievaluasi dan diproses jika dugaan kami terbukti,” ucapnya, Minggu (28/9).
sebelumnya diberitakan, Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Garuda (GMG) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution.
Aksi demonstrasi itu terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi pada kegiatan Pengadaan bahan makanan warga binaan permasyarakatan pada Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Rantau Prapat, Jumat (26/9/2025).
Dalam orasinya massa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee Proyek) yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantau Prapat, yang dimana diduga telah melakukan kerugian keuangan Negara dan diduga Pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang tertera.
Adapun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu melalui FEE Proyek dan Pemenang tender. Bahkan Pekerjaan diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran Rp.11.370.480.000,00 yang tertera Di RAB.
“Kami menduga Kuat adanya persekongkolan Antara Kepala Kapas kelas IIA Rantau Prapat Dengan Pemenang Tender melalui Fee Proyek dan Juga Tindak Pidana Korupsi”. Fauzan ” sangat menyayangkan Hal ini yang telah merugikan Uang negara.
Fauzan juga meminta kepala kejaksaan tinggi Sumatera utara agar segera Memanggil serta Membentuk tim untuk memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Rantau Prapat serta Pihak Pemenang Tender dan aktor aktor yang terlibat dalam tindak Pidana korupsi yang telah Banyak Merugikan Uang Negara.
Tidak sampai disitu puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara(GMG) Juga mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan kepala Lapas Kelas IIA Rantau Prapat serta Pemenang Tender sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Kehadiran pengunjuk rasa tersebut diterima maria mahdalena, Jaksa fungsional bidang intelejen Kejati Sumut.
Mahdalena mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan massa tersebut.
“Apa yang menjadi tuntutan adek adek akan segera kita sampaikan ke pimpinan, dan adek adek juga harus segera memberikan laporan serta menyerahkannya ke PTSP agar segera kita proses,” Ujarnya.
Usai berdialog dan menyampaikan laporan, sebelum membubarkan diri, massa aksi menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini akan kami kawal terus dari awal sampai Ke tahap selanjutnya, ” Pungkas Fauzan.(Red)