Batu Bara | Jenews.id, Salah seorang warga Batubara dan dua orang mantan Kepala Desa telah selesai menjalani hukuman Pidana dengan penuh keikhlasan, hal itu dikatakan Abdul Gani pada Jenews.id Selasa (08/05/2023) di salahsatu warung Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Kami Bertiga ini telah Pernah kena Hukuman Kurungan Pidana, yakni Domension Situmorang jabatan waktu itu Kapela Desa disalah satu Desa di Kecamatan Tanjung Tiram di Jerat Tindak Pidana Pemerasan pada putusan Pengadilan Kisaran nomor 563/Pid.B/2017/Kis, beliau dihukum sebulan kurungan, selanjutnya Iwan Triyadi jabatan Kepala Desa di Kecamatan Talawi di Jerat Hukuman Penipuan dengan nomor 260/Pid.B/2015/PN.Kis. Kemudian Saya Abdul Gani Pensiunan PNS dijerat Pasal penipuan nomor 216/Pid B./2019/PN.Kis. Artinya kami bertiga ini telah selasai menjalani hukuman pidana sambil menujukan Putusan Pengadilan pada media ini.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik kita tetap berani bertanggungjawab atas apa yang telah kita lakukan dan Alhamdulillah kami bersyukur bisa kembali bebas seperti sekarang ini.
Kejadian ini juga kami jadikan sebagai cambuk dan pelajaran yang sangat berharga bagi kami bertiga dan tentunya tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari. (Ros)