Simalungun | Jenews.id, Calon Bupati Simalungun DR. H. Anton Achmad Saragih merasa perlu agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk memperhatikan kehidupan dan kinerja para pekerja atau pembagian insentif bagi Guru Agama/Pengajian, Guru Sekolah Minggu, bilal mayat dan penggali kubur di Kabupaten Simalungun.
“Selama ini mereka sangat rentan sekali dalam menjalankan pekerjaannya, yang nyata-nyata sangat dibutuhkan banyak orang. Namun sangat disayangkan, perhatian pemerintah terhadap mereka belum menggembirakan, bahkan nyaris tidak ada,” kata Haji Anton kepada wartawan, Rabu (06/11/2024), di sela-sela acara Marsombuh Sihol dan Silaturahmi GERBANG SIMANJA.
Menurut Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 itu, pihaknya merasa prihatin kepada masyarakat yang rela berkorban untuk membantu orang lain namun belum mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Simalungun.
Anton Saragih mengaku akan merealisasikannya pada kesempatan pertama apabila ia diberi amanah menjadi Bupati Simalungun 5 tahun kedepan.
“Kita berkomitmen akan merealisasikan program terseut pada kesempatan pertama agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini dapat terkabulkan. Saya berulang kali menerima aspirasi dari masyarakat mengenai keluhan dan usulan warga soal adanya perhatian dari pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti guru mengaji di agama Islam begitu juga guru sekolah minggu, para penggali kubur hingga bilal mayat, yang kehidupan ekonominya sangat kekurangan,” katanya.
Padahal diketahui, katanya, biaya yang mereka terima selama ini dari pekerjaannya bisa dikatakan sangat minim, bahkan ada yang tidak diberi honor, sehingga mereka kerap dilanda kesusahan untuk membiayai rumah tangga, bahkan sekolah anak-anak mereka.
“Yang paling tragis, banyak dari mereka luput atau sama sekali tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, sehingga kehidupan mereka serba kekurangan. Inilah yang menjadi fokus kita, agar para pekerja ini bisa menerima dana insentif dari APBD Kabupaten Simalungun nantinya,”katanya.
Menurut Haji Anton Saragih, dengan adanya Perda tersebut nantinya, ada kepastian dan kekuatan hukum untuk memberikan mereka bantuan atau insentif dari Pemkab Simalungun guna menambah kesejahteraan mereka.
“Jika itu terealisasi, tentunya anggapan mereka selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah, akan terbantahkan, karena dengan sendirinya sudah merasakan kehadiran pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menambah kesejahteraannya,”tutup H Anton Achmad Saragih. (Rel)