Jenews.id l Medan, Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi unjuk rasa lanjutan (II) menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dinas Sosial Sumut dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut, Selasa (10/12/2024).
Dalam aksi itu, puluhan massa ALAMP AKSI yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut.
Hendri menyampaikan, praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik korupsi yang dilakukan tentunya sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”, agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud” kata Hendri.
Hendri juga mengatakan bahwa, bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi di telinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia, terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya, agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Namun nampaknya hal tersebut tidak menjadi efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi, imbuhnya.
Adapun dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara, yaitu : pada Kegiatan Pekerjaan Revitalisasi/Rehab Gedung Perpustakaan, sub kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitas Gedung Kantor dan Bangun lainya, Proyek dengan pagu anggaran 2.279.700.000,00 yang bersumber dari APBD 2024 dan dikerjakan oleh CV. Parsamean Utama. Kuat dugaan kami bahwa Proyek tersebut tidak sesuai dengan besaran bestek yang dianggarkan sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut di atas.
2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
3. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
4. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Utara agar segera mengevaluasi kinerja serta mencopot Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara.
5. Meminta kepada DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara terkait dugaan korupsi tersebut di atas.(*).
Editor : David Napitu,