Pematangsiantar I jenews.id, Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pematangsiantar, gelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (4/4/22).
Agenda rapat paripurna IV yang digelar DPRD kota Pematangsiantar adalah tentang pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan Sekaligus Pengusulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Plt.Wali Kota Pematangsiantar, dr.Hj Susanti Dewayani, Sp.A menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Siantar.
“Saya berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Siantar, atas dukungan dan kerjasama yang baik serta kepercayaan yang diberikan dan melaksanakan rapat Paripurna Pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Pematangsiantar sekaligus Pengusulan Pemberhentian Wakil
Wali Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Diterangkannya lagi, hal ini tentunya dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Paripurna ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Defenitif di Kota
Pematangsiantar, yang selanjutnya juga akan dilaksanakan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Diharapkan kedepannya, dengan lengkapnya kepala daerah akan semakin meningkatkan efektifitas kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa Visi Kota Pematangsiantar yaitu “Mewujudkan Kota Pematangsiantar Yang
Sehat, Sejahtera, Dan
Berkualitas”.
Tentunya peranan dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan untuk pencapaian visi dimaksud.
Sebagai pelaksana tugas Wali
Kota Pematangsiatar saya sangat berharap agar kita semua dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan Pemerintah Kota Pematangsiantar baik Bidang Pemerintahan,
Pembangunan maupun
Pemberdayaan Masyarakat, khususnya kepada anggota dewan yang terhormat.
Selama menjadi Wakil Wali Kota sekaligus Pelaksana Tugas Wali
Kota Pematangsiantar meskipun masih hanya
hitungan bulan saja, saya merasa bahwa hubungan antara Pemerintah dengan DPRD sudah terjalin dengan baik. Kedepannya kami berharap hubungan dan
kerjasama ini senantiasa terjalin menjadi lebih baik lagi tutupnya.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M.Lingga, Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar serta Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari,AP, sisten, Staf Ahli, Direktur PDAM Tirta Uli beserta Direktur Umum dan Teknis, Para Pimpinan OPD, Para Kabag dan Camat. (Rel/MP)