Batu Bara I jenews.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menggelar sidang Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/4/2022).
Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP membacakan Dua Ranperda dan LKPJ tahun 2021, ada beberapa poin yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang desa perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
ia juga menyampaikan bahwa LKPJ tahun 2021 merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai pasal 69 ayat (1) yaitu Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta implementasi dari peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja Kepala Daerah melalui LKPJ Bupati Batu Bara merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan pelayanan aparatur Pemerintah atas pelayanan publik yang sejalan dengan misi Bupati Zahir, Tutup Zahir dalam penyampaiannya pada rapat paripurna.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, SH, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Unsur Forkopimda, Asisten I, Asisten II, Asisten III Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta perwakilan masing-masing OPD di Kabupaten Batu Bara. (HZ)